News  

Baru Satu Bulan, Saluran Irigasi P3-TGAI di Desa Buker Diduga Retak, Papan Informasi Proyek Dipertanyakan

SAMPANG, JAWA TIMUR — Pembangunan saluran irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya retakan pada bagian beton saluran.

Berdasarkan dokumentasi kondisi lapangan yang diterima, sejumlah bagian konstruksi saluran terlihat mengalami retakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena pekerjaan tersebut disebut baru sekitar satu bulan selesai dikerjakan.

Temuan ini kemudian memunculkan perhatian terhadap kualitas pekerjaan sekaligus mendorong perlunya pemeriksaan teknis dari pihak yang berwenang.

Namun demikian, retakan yang terlihat secara kasatmata belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran atau kegagalan konstruksi. Untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap mutu beton, kondisi tanah, metode pelaksanaan, dimensi konstruksi, hingga kesesuaian pekerjaan dengan dokumen teknis kegiatan.

Papan Informasi Kegiatan Turut Dipertanyakan

Selain kondisi fisik saluran, keberadaan papan nama atau papan informasi kegiatan juga menjadi pertanyaan.

Dalam dokumentasi yang diterima, tidak terlihat papan informasi kegiatan pada lokasi yang ditampilkan. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara langsung sejumlah informasi dasar mengenai kegiatan, seperti nama kegiatan, nilai bantuan, nomor dan tanggal dokumen kerja sama atau SPK, masa pelaksanaan, sumber dana, pelaksana, serta tahun anggaran.

Padahal, informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah menjadi bagian penting dari transparansi publik.

Dokumen spesifikasi teknis P3-TGAI yang tersedia untuk publik juga memuat ketentuan mengenai pemasangan papan nama kegiatan di lokasi pekerjaan beserta informasi terkait kegiatan.

Karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.

Perlu Dipastikan Kesesuaian Mutu dan Volume

Program P3-TGAI memiliki pedoman penyelenggaraan yang antara lain mengacu pada Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.

Sementara dari sisi penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk ketentuan mengenai kewajiban penyelenggaraan pekerjaan sesuai kontrak dan pemenuhan mutu pekerjaan, juga menjadi salah satu dasar hukum yang relevan.

Apabila pemeriksaan teknis nantinya menemukan bahwa kerusakan atau retakan disebabkan oleh pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis atau tidak sesuai dengan dokumen kegiatan, maka pihak yang bertanggung jawab perlu memberikan penjelasan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila retakan disebabkan oleh faktor lain, seperti kondisi tanah, perubahan lingkungan, usia beton, atau faktor teknis lainnya, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Masyarakat Dorong Pemeriksaan Lapangan

Masyarakat berharap pihak-pihak terkait dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi saluran irigasi tersebut.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:

  • Kesesuaian mutu beton dengan spesifikasi teknis;
  • Ketebalan dan dimensi saluran;
  • Material yang digunakan;
  • Metode pelaksanaan pekerjaan;
  • Kesesuaian volume pekerjaan dengan dokumen kegiatan;
  • Masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan;
  • Penyebab munculnya retakan;
  • Keberadaan dan kelengkapan papan informasi kegiatan; serta
  • Kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukannya.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar kondisi sebenarnya dapat diketahui berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan dokumentasi visual.

Transparansi Anggaran Juga Menjadi Perhatian

Dari sisi keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketentuan mengenai informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat, menjadi salah satu rujukan.

Masyarakat pada prinsipnya berhak mengetahui informasi terkait kegiatan publik sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, informasi mengenai nilai kegiatan, sumber pembiayaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta dokumen terkait diharapkan dapat dijelaskan secara transparan melalui mekanisme yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai penyebab munculnya retakan pada saluran irigasi tersebut.

Demikian pula, alasan tidak terlihatnya papan informasi kegiatan dalam dokumentasi yang diterima masih menunggu penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.

Sorotan Investigasi mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan klarifikasi resmi.

Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi atau dokumen pekerjaan, masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan dan kewajiban yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersebut masih dalam batas teknis yang diperbolehkan atau disebabkan faktor tertentu di luar dugaan awal, penjelasan tersebut juga penting disampaikan kepada publik.

Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak pelaksana, P3A, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), Satker/BBWS terkait, maupun instansi pengawas.

Dasar Hukum yang Relevan

  • Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
  • UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk ketentuan terkait penyelenggaraan pekerjaan dan pemenuhan mutu sesuai kontrak.
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketentuan mengenai informasi publik.
  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *