Bolaang Mongondow Timur – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Timur kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, dua nama yakni bos Faruk dan FS alias Fiki diduga kuat berada di balik aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan dan lingkungan di lokasi yang di namakan 16 hektar.lanut,Boltim.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas tambang tersebut bahkan telah menutup aliran sungai di sekitar lokasi, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam ekosistem dan sumber air masyarakat sekitar.
Lebih mengkhawatirkan lagi, aktivitas PETI yang diduga dijalankan oleh bos Faruk dan FS alias Fiki disebut-sebut bernaung di bawah KUD Nomontang. Padahal, menurut sumber masyarakat, KUD Nomontang saat ini sudah tidak lagi aktif dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).
Sesuai aturan dalam Undang-Undang Pertambangan, setiap aktivitas pertambangan yang berada dalam wilayah izin harus memiliki RKAB yang aktif. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan pertambangan seharusnya tidak dapat dijalankan karena dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Meski RKAB KUD Nomontang disebut sudah tidak aktif, aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh bos Faruk dan FS alias Fiki masih terus berjalan tanpa hambatan dan terkesan belum tersentuh penegakan hukum.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang diduga telah merusak kawasan hutan serta menutup aliran sungai.
Masyarakat pun secara terbuka meminta Kapolres Bolaang Mongondow Timur untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang dinilai telah merusak lingkungan tersebut.
Desakan ini juga mengacu pada pernyataan tegas Gubernur Sulawesi Utara yang sebelumnya menegaskan bahwa siapa pun yang merusak hutan dan lingkungan harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Kalau memang ada aktivitas yang merusak hutan dan lingkungan, apalagi sampai menutup aliran sungai, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Warga berharap Kapolres Boltim segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melakukan aktivitas PETI dan perusakan lingkungan.
Masyarakat juga meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah Bolaang Mongondow Timur berjalan sesuai aturan dan tidak merusak hutan serta lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

