Malang – Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda terhadap seorang pria berinisial S, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, kini menjadi sorotan warga di Desa Sukodono, wilayah hukum Polsek Dampit, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (19/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Kampung Teh. Ironisnya, hingga kini kasus dugaan pencurian yang menjadi pemicu kejadian justru belum memiliki laporan resmi (LP), sementara korban pengeroyokan mengalami luka serius.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan awal warga, insiden bermula saat sejumlah pemuda tengah berkumpul dan bermain kartu di tepi jalan. Korban S yang melintas kemudian dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Tanpa verifikasi lebih lanjut, sekelompok pemuda yang diduga dipimpin R cs langsung melakukan pengejaran menggunakan beberapa sepeda motor. Korban akhirnya berhasil dihentikan dan diduga dikeroyok secara bersama-sama menggunakan benda tumpul.

Aksi tersebut sempat dipergoki oleh keluarga korban yang berteriak meminta pertolongan. Para pelaku kemudian melarikan diri ke lokasi awal mereka berkumpul.

Tak lama berselang, kakak korban yang juga menjabat sebagai Ketua RT berupaya mencari jalan damai dengan mendatangi para pelaku. Namun, korban menginginkan proses mediasi dilakukan di kantor Kepala Dusun.
Kejanggalan Penanganan
Dalam proses penanganan, warga menyoroti adanya kejanggalan. Meski lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Dampit, pihak yang dihubungi justru Polsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe).
Akibatnya, korban justru diamankan di Polsek Sumawe, sementara para terduga pelaku pengeroyokan belum langsung ditindak, hanya menunggu pemanggilan.
Di sisi lain, dugaan pencurian yang menjadi alasan pengeroyokan belum memiliki bukti kuat maupun laporan polisi resmi.
Kondisi Korban

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami:
- Luka memar di beberapa bagian tubuh
- Luka robek
- Gigi copot
- Luka di kepala, bibir, dan tangan akibat benda tumpul
Saat ini korban masih berada dalam penanganan aparat kepolisian.
Sorotan Warga dan Harapan Penegakan Hukum
Warga Desa Sukodono mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus oleh aparat, terutama terkait penanganan lintas wilayah hukum.
Masyarakat berharap:
- Kasus pengeroyokan diproses secara terpisah dari dugaan pencurian
- Penanganan dilakukan secara profesional dan transparan
- Tidak ada praktik “tukar guling” dalam penegakan hukum
Warga juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Pasal yang Dapat Diterapkan
Para pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan:
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara)
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Sementara itu, dugaan pencurian oleh korban, jika terbukti, dapat dikenakan:
- Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
Penegasan
Warga menegaskan bahwa:
“Jika menemukan tindak pidana, seharusnya dilaporkan kepada pihak berwajib. Tindakan main hakim sendiri justru dapat menjerat pelaku dengan pidana.”
Perkembangan Kasus
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban sekaligus mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap para pelaku pengeroyokan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut hingga tuntas demi tegaknya keadilan.
(Tim Investigasi / LIN – Mello TV News)

