Ahli Waris Dobolo bin Lemang Pasang Baliho, Klaim Kembali Lahan di Gowa yang Sempat Dikuasai Instansi

Gowa, Sulawesi Selatan — Sengketa lahan di wilayah Jalan Malino, Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa kembali memanas. Pihak ahli waris atas nama Dobolo bin Lemang secara tegas memasang baliho di lokasi yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga.

Langkah ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan oleh jajaran Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Saharuddin Lili, dengan pemasangan spanduk sebagai bentuk pernyataan sikap atas dugaan penguasaan lahan oleh instansi pemerintah.

Ditinggalkan Pengelola, Ahli Waris Ambil Alih

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa lahan tersebut sebelumnya sempat berada dalam penguasaan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan juga dimanfaatkan oleh pihak pengelola pasar serta sektor perikanan.

Namun kini, kondisi berubah. Area tersebut dilaporkan telah ditinggalkan oleh pihak-pihak yang sebelumnya mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut.

Melihat situasi tersebut, pihak ahli waris langsung mengambil langkah cepat dengan memasang baliho sebagai bentuk penegasan penguasaan fisik atas lahan yang disengketakan.

LIN Tegaskan Pengawalan Kasus

Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Menurutnya, sengketa ini harus diselesaikan secara transparan dan berdasarkan hukum yang berlaku, mengingat adanya dugaan penguasaan lahan tanpa kejelasan status yang sah.

LIN juga membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana.

Sorotan Publik dan Potensi Konflik

Perkembangan terbaru ini menimbulkan sorotan publik, terutama terkait legalitas penguasaan lahan oleh instansi pemerintah di masa lalu.

Dengan kembalinya penguasaan fisik oleh pihak ahli waris, potensi konflik terbuka lebar jika tidak segera dilakukan klarifikasi dan penyelesaian secara hukum oleh pihak terkait.

Lembag Investigasi Negara  Akan Terus Mengawal

Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius dalam isu agraria di Sulawesi Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *