MINAHASA TENGGARA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, wilayah Kebun Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Nama AT alias Alen kembali mencuat dan disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sedikitnya tiga hingga empat unit excavator beroperasi mengeruk material tambang. Aktivitas berlangsung secara terbuka, tanpa tanda-tanda penertiban dari aparat penegak hukum (APH).
Kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai ruang hijau dan wilayah konservasi itu kini dilaporkan mengalami kerusakan signifikan. Lubang-lubang galian menganga, vegetasi rusak, dan struktur tanah berubah drastis. Sejumlah sumber di sekitar lokasi juga menyebutkan adanya insiden kecelakaan kerja yang sempat memakan korban. Namun hingga kini, aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berjalan.
Sorotan Publik ke Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mempertanyakan langkah tegas dari Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara. Mengapa aktivitas dengan alat berat yang beroperasi terang-terangan itu belum ditindak?
Sorotan publik juga mengarah pada pernyataan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menegaskan komitmen untuk menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik tambang ilegal. Komitmen tersebut kini diuji di lapangan, ketika aktivitas PETI di Gunung Botak justru terkesan tanpa hambatan.
Desakan ke Mabes Polri dan Satgas Penertiban
Warga mendesak Mabes Polri turun langsung ke Sulawesi Utara, khususnya ke Minahasa Tenggara, guna melakukan evaluasi menyeluruh. Selain itu, masyarakat meminta Satgas penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal melakukan investigasi independen.
Jika ditemukan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat, publik meminta sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemecatan dan proses hukum pidana. Nama AT alias Alen juga didesak untuk segera dipanggil dan diperiksa secara resmi.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Aktivitas PETI di kawasan konservasi berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 50 dan Pasal 78 mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, dengan ancaman pidana dan denda yang berat.
Jika terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan aparat, dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada unsur suap atau penyalahgunaan wewenang.
Lingkungan Rusak, Wibawa Hukum Dipertaruhkan
Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan hanya persoalan ekonomi ilegal, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan warga dan kelestarian ekosistem. Jika pembiaran terus berlangsung, dampak jangka panjang seperti longsor, pencemaran air, hingga konflik sosial bisa menjadi bom waktu.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah komitmen penegakan hukum benar-benar ditegakkan, atau aktivitas PETI di Gunung Botak Kebun Raya akan terus berjalan tanpa sentuhan hukum?
Tim Investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

