Lembagainvestigasinegara.com | Pangkalpinang — Penanganan kasus dugaan penyelundupan timah ilegal di Pangkalpinang kini menuai sorotan tajam publik. Sejumlah kejanggalan mencuat, mulai dari selisih jumlah barang bukti hingga status terduga pelaku berinisial “Bsk” yang dinilai tidak transparan.
Awalnya, aparat menyebut barang bukti timah yang diamankan berkisar 10 ton. Namun, informasi terbaru yang dihimpun menyebut jumlah riil bisa mencapai ±14 ton. Selisih signifikan ini memicu dugaan bahwa tidak seluruh muatan terungkap dalam rilis resmi.
Selisih Volume Picu Dugaan Pengaburan Barang Bukti
Perbedaan angka tersebut memunculkan tanda tanya serius. Sejumlah sumber menyebut adanya kemungkinan sebagian timah tidak tercatat atau belum diungkap ke publik.
Tak hanya itu, keberadaan fisik barang bukti hingga kini juga belum dijelaskan secara rinci. Aparat belum mengungkap secara terbuka:
- Lokasi penyimpanan timah sitaan
- Kondisi terkini barang bukti
- Mekanisme pengamanan
Kondisi ini memicu spekulasi kuat adanya potensi pengaburan bahkan dugaan penghilangan sebagian barang bukti.
Status “Bsk” Dipertanyakan, Diduga Sudah di Luar Bangka
Kejanggalan lain muncul dari status terduga pelaku berinisial “Bsk”. Aparat sebelumnya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diamankan.
Namun, informasi di lapangan justru mengindikasikan bahwa “Bsk” diduga telah berada di luar Pulau Bangka.
Jika benar, maka terjadi kontradiksi serius:
- Siapa yang sebenarnya diamankan aparat?
- Apakah “Bsk” benar sudah ditahan atau belum?
- Mengapa tidak ada penjelasan resmi yang rinci?
Situasi ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dan fakta lapangan.
Konfirmasi Mandek, Jawaban Normatif
Upaya konfirmasi telah dilakukan Tim9 pada Kamis (9/4/2026) kepada Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Max Mariners melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, ia hanya menyampaikan:
“Proses penyidikan tetap berlanjut dan dilaksanakan sesuai prosedur dan kami awasi prosesnya.”
Namun, saat ditanya lebih jauh terkait:
- Status penetapan tersangka “Bsk”
- Keberadaan dan jumlah pasti barang bukti
Tidak ada jawaban lanjutan yang diberikan.
Dasar Hukum yang Mengatur
Kasus ini seharusnya mengacu pada sejumlah regulasi tegas, di antaranya:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Pasal 158:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Mengatur sanksi pidana bagi aktivitas yang merusak lingkungan akibat pertambangan ilegal.
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
- Mengatur kewajiban aparat dalam pengelolaan dan pengamanan barang bukti agar tidak hilang, rusak, atau disalahgunakan.
Jika terbukti ada penghilangan atau manipulasi barang bukti, maka dapat masuk pada dugaan:
- Obstruction of justice (menghalangi proses hukum)
- Penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat
Desakan Transparansi dan Potensi Skandal Lebih Besar
Rangkaian kejanggalan ini memperlihatkan adanya potensi celah serius dalam penegakan hukum. Mulai dari selisih volume hingga status tersangka yang tidak jelas, semuanya membuka ruang spekulasi publik.
DPD LIN Bangka Belitung menilai, aparat harus segera:
- Membuka data riil jumlah barang bukti
- Menjelaskan lokasi penyimpanan timah sitaan
- Memberikan kepastian status hukum “Bsk”
Tanpa transparansi, kasus ini berpotensi berkembang menjadi skandal besar yang bukan hanya soal penyelundupan, tetapi juga indikasi praktik mafia timah yang diduga masih beroperasi dengan perlindungan tertentu.
(DPD LIN Babel)

