Makassar, 30 Maret 2026 — Polemik serius mencuat di tubuh PT Telkom Indonesia Regional 5 Makassar, Sulawesi Selatan. Lembaga Investigasi Negara (LIN) secara terbuka mengungkap dugaan pelayanan tidak profesional, setelah surat resmi permohonan audiensi yang telah diajukan sebelumnya diduga hilang tanpa kejelasan.
Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, serta jajaran perwakilan DPD dan DPC, menyatakan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang dinilai mencederai etika pelayanan publik.
Surat Resmi Hilang, LIN Diminta Mengulang dari Awal
Insiden bermula saat pihak LIN kembali mendatangi kantor Telkom Regional 5 Makassar pada 30 Maret 2026 untuk menindaklanjuti surat audiensi yang sebelumnya telah dimasukkan secara resmi.

Namun yang terjadi justru mengejutkan—pihak Telkom menyatakan tidak menemukan surat tersebut, bahkan meminta LIN untuk kembali membuat dan mengajukan surat baru.
Padahal, pihak LIN mengaku memiliki bukti dokumentasi penerimaan surat, sehingga kuat dugaan bahwa surat tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi diabaikan secara administratif.
“Ini bukan kesalahan kecil. Ini menyangkut profesionalisme lembaga besar. Surat resmi bisa hilang begitu saja?” tegas perwakilan LIN.
Sengketa Lahan: Tanah Ahli Waris Pakkihadji Diduga Dikuasai
Permasalahan yang hendak diajukan dalam audiensi tersebut bukan perkara sepele. LIN membawa mandat dari ahli waris terkait dugaan penguasaan lahan milik keluarga Pakkihadji oleh pihak Telkom.

Menurut keterangan resmi, lahan tersebut merupakan hak sah ahli waris Pakkihadji yang diwariskan secara turun-temurun. Namun hingga saat ini, status dan penyelesaian hak atas lahan tersebut belum menemui titik terang.
Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SK/PBH-LIN/III/2026, ahli waris Herman memberikan kuasa penuh kepada tim advokat dan paralegal PBH-LIN untuk:
- Mengurus penetapan ahli waris
- Mengawal legalitas kepemilikan lahan
- Menuntut penyelesaian dan ganti rugi atas lahan yang dikuasai
Sayangnya, dalam prosesnya, pihak ahli waris mengaku terus menghadapi hambatan, mulai dari proses administrasi yang berbelit hingga minimnya respons dari pihak Telkom.
Diduga Tanpa Ganti Rugi yang Jelas
Yang lebih memprihatinkan, dugaan mencuat bahwa penguasaan lahan oleh PT Telkom Indonesia tersebut belum disertai mekanisme ganti rugi yang transparan dan adil.
Pihak LIN menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat, terutama ahli waris yang memiliki dasar kepemilikan kuat.

“Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal hak rakyat yang harus dihormati. Jangan sampai institusi besar justru mengabaikan keadilan,” tegas perwakilan LIN.
Telkom Dinilai Tidak Bertanggung Jawab atas Berkas
Selain hilangnya surat audiensi, pihak LIN juga menyoroti sikap Telkom yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap berkas-berkas yang telah diajukan sebelumnya.
Alih-alih memberikan kejelasan, pihak Telkom disebut hanya menyampaikan akan “mencari kembali berkas tersebut” dan kembali meminta pengajuan ulang.
Situasi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam sistem administrasi pelayanan.
Langkah Tegas: Dilaporkan ke Pusat dan Pengawas Negara
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Robi Irawan Wiratmoko menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan langsung kasus ini ke kantor pusat PT Telkom Indonesia.

Tidak berhenti di situ, LIN juga menyiapkan langkah lanjutan:
-
Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia
-
Menempuh jalur hukum perdata terkait ganti rugi lahan
-
Membuka potensi pelaporan ke dewan pengawas negara yang berwenang
LIN juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel.
Penutup: Ujian Kepercayaan Publik
Kasus ini kini tidak lagi sekadar sengketa lahan atau persoalan surat hilang. Lebih dari itu, ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas dan integritas pelayanan publik, khususnya di lingkungan BUMN.
Publik menanti langkah tegas dari PT Telkom Indonesia—apakah akan segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian konkret, atau justru membiarkan persoalan ini bergulir ke ranah hukum dan pengawasan nasional.
Satu hal yang pasti, perjuangan ahli waris Pakkihadji kini telah menjadi perhatian luas, dan sorotan terhadap transparansi pelayanan publik semakin tak terbendung.
