SORONG SELATAN, PAPUA BARAT DAYA — Pengelolaan anggaran RSUD Scholoo Keyen, Kabupaten Sorong Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Papua Barat Daya mempertanyakan perubahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan kenaikan anggaran cukup signifikan dibandingkan sebelum perubahan.
Ketua LIN DPD Papua Barat Daya, Jackson Sambow, meminta pemerintah daerah, aparat pengawasan internal, serta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Menurutnya, perubahan angka anggaran harus dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar kebutuhan, proses perencanaan, sumber penambahan anggaran, hingga realisasi penggunaannya.

Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan telaah LIN, terdapat sejumlah perubahan nilai anggaran pada RSUD Scholoo Keyen.
Untuk operasional rumah sakit, sebelum perubahan tercatat sebesar Rp18.709.287.780,00, kemudian dalam DPPA 2025 menjadi Rp28.549.982.980,00.
Sementara anggaran layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota, sebelum perubahan tercatat Rp19.244.237.780,00, kemudian meningkat menjadi Rp29.065.407.780,00.
Adapun anggaran pengadaan obat, bahan habis pakai, bahan medis habis pakai (BMHP), vaksin, makanan dan minuman di fasilitas kesehatan, sebelum perubahan tercatat Rp1.571.064.574,00, kemudian menjadi Rp3.335.021.086,00.
Jika seluruh komponen yang ditelaah LIN tersebut dibandingkan, total anggaran sebelum perubahan disebut berada pada angka Rp52.119.309.286,00. Setelah perubahan DPPA Tahun Anggaran 2025, nilainya menjadi Rp63.925.149.510,00.
Artinya, terdapat peningkatan sekitar Rp11.805.840.224,00 berdasarkan penjumlahan angka-angka tersebut.
LIN Pertanyakan Dasar Kenaikan Anggaran
Jackson Sambow menilai kenaikan tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan dan dasar setiap perubahan karena anggaran RSUD bersumber dari keuangan publik dan berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Ada kenaikan yang cukup signifikan. Yang kami pertanyakan bukan semata-mata besarannya, tetapi dasar perubahan, kebutuhan riil, perencanaan, dokumen pendukung, sumber penambahan, serta bagaimana proses perubahan itu dilakukan,” ujar Jackson.
Ia menegaskan, LIN belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, menurutnya, perubahan anggaran dengan nilai miliaran rupiah patut menjadi objek pemeriksaan agar tidak menimbulkan ruang spekulasi.
Dikaitkan dengan Sorotan atas LHP BPK 2024
Sorotan LIN juga tidak terlepas dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan RSUD pada tahun sebelumnya.
Jackson menyebut pihaknya tengah menelaah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 beserta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan keuangan tahun sebelumnya, maka perubahan anggaran pada tahun berikutnya perlu dilihat dalam satu rangkaian pengelolaan keuangan, bukan secara parsial.

LIN juga mempertanyakan pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2024 yang disebut telah selesai 100 persen dan telah dilengkapi dokumen administrasi pekerjaan, tetapi menurut data yang ditelaah belum seluruhnya dibayarkan hingga akhir tahun anggaran.
Dokumen yang disebut tersedia antara lain kontrak dan addendum, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (PHO), Berita Acara Pembayaran (BAP), serta invoice atau surat penagihan dari penyedia.
Jackson meminta persoalan tersebut ditelusuri secara detail.
“Kalau pekerjaan memang telah selesai 100 persen dan dokumen pendukungnya lengkap, harus jelas mengapa sampai akhir tahun belum dibayarkan. Bagaimana pencatatannya sebagai utang? Siapa penyedianya? Dan apa dasar pembayaran pada tahun berikutnya?” katanya.
Selisih Klaim BPJS dan Tarif RSUD Capai Rp4,27 Miliar
Persoalan lain yang disoroti LIN adalah pengelolaan klaim pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan data yang disebut telah ditelaah LIN, terdapat perbedaan antara nilai klaim BPJS Kesehatan dengan nilai tarif yang tercatat pada RSUD Scholoo Keyen.

Untuk Tahun 2024, LIN mencatat:
- Total klaim BPJS Kesehatan: Rp6.245.908.100
- Total tarif RSUD Scholoo Keyen: Rp10.516.379.999
- Selisih: Rp4.270.471.899
Sedangkan periode Januari hingga Juni 2025:
- Total klaim BPJS Kesehatan: Rp2.067.146.300
- Total tarif RSUD Scholoo Keyen: Rp3.569.202.732
- Selisih: Rp1.502.056.432
Jackson menegaskan bahwa selisih tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara. Menurutnya, perbedaan angka harus terlebih dahulu dijelaskan berdasarkan mekanisme dan dokumen pelayanan kesehatan yang berlaku.
“Kami tidak mengatakan selisih tersebut otomatis merupakan kerugian negara. Tetapi angkanya cukup besar dan harus dijelaskan. Apakah karena metode tarif, paket INA-CBG, komponen pelayanan atau ada faktor lain? Semua harus dibuka berdasarkan dokumen,” jelasnya.
Menurut LIN, audit terhadap data klaim, rekam administrasi pelayanan, tarif rumah sakit, serta dokumen pendukung diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan pencatatan maupun persoalan lain dalam pengelolaan klaim.
Belanja Modal Muncul dalam Perubahan DPPA
Sorotan berikutnya mengarah pada pos belanja modal dalam DPPA RSUD Scholoo Keyen Tahun Anggaran 2025.
LIN menyebut terdapat belanja modal sebesar Rp7.218.853.711,00, yang terdiri dari:
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin: Rp6.515.199.000,00
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan: Rp703.654.711,00
Jackson mempertanyakan dasar munculnya pos-pos tersebut dalam dokumen perubahan.
“Apa kebutuhan riilnya? Apa perencanaannya? Apa dokumen pendukungnya? Dari mana sumber penambahannya? Dan bagaimana proses perubahan tersebut dilakukan?” ujarnya.
Menurutnya, seluruh perubahan harus dapat ditelusuri dari dokumen perencanaan hingga realisasi.
BMHP dan Reagen Ikut Dipertanyakan
LIN DPD Papua Barat Daya juga meminta pemeriksaan terhadap pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) dan reagen laboratorium.

Jackson meminta aparat terkait menelusuri sejumlah dokumen, antara lain:
- Surat pemesanan RS kepada penyedia;
- Surat jalan pengiriman BMHP dan reagen dari ekspedisi;
- Faktur atau invoice penyedia;
- Kartu stok barang masuk dan keluar;
- Perjanjian kerja sama dengan penyedia alat laboratorium dan reagen;
- Harga BMHP dan reagen yang disepakati;
- Jangka waktu kerja sama operasional (KSO);
- Faktur pengiriman BMHP dan reagen;
- Dokumen serta data KSO lainnya.
LIN menyatakan terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemesanan BMHP dan reagen. Namun, Jackson menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan transaksi.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Justru karena ada sejumlah angka dan dokumen yang perlu dijelaskan, maka harus diperiksa. Jangan sampai perubahan anggaran menjadi ruang yang tidak transparan,” tegas Jackson.
Utang BLUD RSUD Juga Diminta Dibedah
Selain anggaran dan pengadaan, LIN mempertanyakan kondisi kewajiban atau utang BLUD RSUD Scholoo Keyen.
Jackson menilai peningkatan kewajiban BLUD perlu dikaji bersama dengan pendapatan rumah sakit, biaya operasional, pengelolaan klaim JKN, belanja obat, BMHP, reagen, serta kewajiban kepada pihak ketiga.
“Kenapa utang BLUD terus bertambah? Apakah pendapatan rumah sakit tidak mampu menutup biaya operasional? Apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan klaim? Atau ada faktor lain? Ini harus dibedah berdasarkan data,” katanya.
Menurut LIN, persoalan keuangan rumah sakit tidak dapat dilihat secara terpisah. Anggaran, klaim BPJS, pengadaan, utang BLUD, obat-obatan, BMHP dan reagen harus diperiksa sebagai bagian dari satu sistem pengelolaan keuangan rumah sakit.
LIN: Jangan Biarkan Anggaran Publik Menjadi Ruang Gelap
Jackson menegaskan LIN menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Ia kembali mengingatkan bahwa keberadaan selisih angka maupun temuan pemeriksaan tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi ataupun kerugian negara.

Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah dan memenuhi unsur pidana, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kami juga tidak boleh diam ketika menemukan angka dan dokumen yang menurut kami perlu dijelaskan,” kata Jackson.
Konfirmasi ke RSUD Belum Mendapat Tanggapan
LIN DPD Papua Barat Daya mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Menurut Jackson, konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kabid Keuangan RSUD Scholoo Keyen.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak LIN menyatakan belum menerima tanggapan.
Jackson juga menyebut pihaknya menduga nomor komunikasi mereka telah diblokir. Meski demikian, LIN menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi bagi manajemen RSUD Scholoo Keyen maupun Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Dokumen Disiapkan untuk Diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Jackson memastikan LIN DPD Papua Barat Daya tidak berhenti pada sorotan pemberitaan.
Pihaknya akan menghimpun dan mengkaji sejumlah dokumen, termasuk LHP BPK, LHPK, DPPA, dokumen penganggaran, dokumen klaim BPJS, dokumen pengadaan, serta dokumen pendukung lainnya.

Jika setelah dilakukan telaah ditemukan indikasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara hukum, LIN menyatakan akan menyerahkan dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum.
Rencana penyampaian dokumen tersebut antara lain kepada Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga Kejaksaan Agung RI.
“Kami tidak akan berhenti pada pemberitaan. Kami akan kawal dokumennya. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen,” pungkas Jackson.
Publik Berhak Mengetahui
Sorotan terhadap RSUD Scholoo Keyen pada akhirnya bermuara pada satu hal: transparansi pengelolaan uang publik.
Perubahan anggaran miliaran rupiah, selisih nilai klaim dan tarif, persoalan pembayaran pekerjaan, belanja modal, pengadaan BMHP dan reagen, hingga kondisi kewajiban BLUD merupakan rangkaian persoalan yang menurut LIN perlu dibuka secara terang melalui dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
LIN DPD Papua Barat Daya menegaskan seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil telaah awal terhadap dokumen yang mereka peroleh dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.
Karena itu, pemeriksaan independen menjadi penting untuk memastikan apakah perubahan angka tersebut memang sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan pelayanan kesehatan, atau terdapat persoalan administratif, perencanaan, pengadaan maupun pengelolaan keuangan yang perlu diperbaiki.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RSUD Scholoo Keyen dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan belum memberikan tanggapan atas seluruh pertanyaan yang disampaikan LIN. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, bantahan maupun penjelasan dari pihak RSUD Scholoo Keyen dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan ini.
(Redaksi Portal Berita LIN Papua Barat Daya)


Response (1)