BOLTIM — Polemik aktivitas pertambangan masyarakat di kawasan Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali mendapat perhatian. Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Ketua Bidang Investigasi Nasional KANNI, Chandra E. Damopolii, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI. KANNI berharap pemerintah pusat dapat melihat persoalan Panang secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek hukum dan pengelolaan kawasan, tetapi juga dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.
Menurut Chandra, terdapat masyarakat yang menjadikan aktivitas pertambangan di kawasan Panang sebagai salah satu sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Penghasilan tersebut, kata dia, turut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membiayai pendidikan anak-anak mereka.
“Kami meminta Presiden dapat melihat kondisi yang ada di Panang dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” kata Chandra sebagaimana dikutip dari surat terbukanya, Rabu (19/8/2026).
KANNI menilai persoalan tersebut membutuhkan pendekatan yang bijaksana dan berkeadilan. Pemerintah diharapkan tidak hanya melihat aktivitas pertambangan masyarakat dari satu sudut pandang, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi warga di lapangan.
Di sisi lain, KANNI turut menyoroti polemik mengenai status, penguasaan, dan pengelolaan kawasan Panang. Sejumlah informasi serta klaim yang berkembang di tengah masyarakat dinilai perlu diuji dan diverifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dalam surat terbukanya, KANNI juga menyebut PT ASA sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut. Namun, Chandra menegaskan bahwa berbagai klaim mengenai sejarah penguasaan maupun pemanfaatan lahan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi berdasarkan dokumen dan data resmi.
Menurut KANNI, proses verifikasi perlu melibatkan data pertanahan, dokumen perizinan, status kawasan, serta keterangan dari instansi pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Setiap persoalan harus dilihat berdasarkan data dan fakta. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat polemik yang belum mendapatkan titik terang,” tegasnya.
KANNI mendorong adanya solusi hukum yang memberikan kepastian sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. Jika terdapat persoalan terkait legalitas maupun pengelolaan kawasan, KANNI menilai hal tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan.
Sebaliknya, apabila terdapat masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan dari kawasan tersebut, pemerintah juga diharapkan menghadirkan solusi yang manusiawi, terukur, dan tidak mengabaikan keberlangsungan hidup mereka.
KANNI berharap pemerintah pusat dapat melakukan langkah koordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi Panang.
Persoalan pertambangan rakyat, menurut KANNI, tidak semestinya hanya berakhir pada pendekatan penertiban. Dibutuhkan jalan keluar yang mampu mempertemukan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, tata kelola sumber daya alam, serta kepentingan negara.
Karena itu, KANNI meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap polemik Panang dan mendorong penyelesaian yang objektif, transparan, serta berpihak pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
KANNI menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakpastian. Kawasan Panang membutuhkan solusi, bukan sekadar polemik yang terus berlarut.
- Investigasi DPC LIN Kabupaten Gowa Soroti Dugaan Tambang Galian, Muncul Pernyataan Warga Ingin Lahan Dicetak Menjadi Sawah
- Polres Bangka Barat Pasang Spanduk Larangan Tambang di Kawasan Mangrove Belo Laut
- Pramuka SMP Muhammadiyah Bitung Dorong Pembentukan Karakter Generasi Muda, Pemindahan Golongan Resmi Dibuka Hi. Aripin Abas.


Response (1)