MALUKU UTARA — Polemik terkait pinjaman yang menyeret nama Suratin Hukum alias Ongen memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya disebut bermula dari pinjaman dengan menggunakan sertifikat rumah milik Randi Rahim BDL sebagai jaminan, kini berkembang menjadi persoalan hukum setelah kuasa hukum Randi melayangkan somasi.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Abu H. Hi. Mandar, S.H., advokat dan konsultan hukum pada Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 9 Agustus 2026.
Surat somasi itu tertanggal 10 Agustus 2026 dan pada pokoknya meminta Suratin memberikan penyelesaian serta menunjukkan itikad baik terhadap persoalan kewajiban pinjaman yang disebut berdampak langsung kepada kliennya.
Bermula dari Permintaan Bantuan Pinjaman
Berdasarkan uraian dalam somasi, persoalan tersebut bermula pada Juli 2025. Suratin disebut beberapa kali menghubungi dan mendatangi Randi untuk meminta bantuan melakukan pinjaman di bank dengan menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.

Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan dana untuk kepentingan anak Suratin yang akan mengikuti tes Kepolisian.
Randi pada awalnya disebut menolak karena masih memiliki tunggakan pinjaman di bank sekitar Rp30 juta. Namun, berdasarkan isi somasi, Suratin disebut terus meyakinkan dan membujuk Randi hingga akhirnya bersedia membantu.
Dari proses tersebut, pinjaman sebesar Rp160 juta disebut kemudian berhasil dicairkan dengan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.
Angsuran Disebut Hanya Dibayar Tiga Kali
Persoalan muncul setelah pembayaran angsuran pinjaman tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Dalam somasi, kuasa hukum Randi menyebut Suratin hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak tiga kali. Setelah itu, pembayaran disebut tidak lagi dilakukan.

Kondisi tersebut kemudian disebut menimbulkan beban bagi Randi selaku pemilik sertifikat yang dijadikan jaminan.
Kuasa hukum menilai situasi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya sekaligus mencederai kepercayaan dan itikad baik Randi yang sebelumnya bersedia membantu.
Kuasa Hukum Beri Kesempatan Penyelesaian
Sebelum persoalan diarahkan ke proses hukum lebih lanjut, pihak Randi melalui kuasa hukumnya menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Suratin untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara baik-baik.

Namun, karena persoalan tersebut disebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, somasi akhirnya dilayangkan.
“Yang jelas, dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, kami selaku pihak kuasa hukum telah memberikan peringatan tegas. Apabila tidak ada itikad baik dalam batas waktu yang diberikan, jalur hukum akan kami tempuh,” tegas kuasa hukum Randi sebagaimana disampaikan dalam uraian somasi.
Ultimatum 1×24 Jam
Kini, bola berada di pihak Suratin Hukum. Somasi tersebut memberikan batas waktu 1×24 jam untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan.
Jika batas waktu tersebut tidak diindahkan, pihak kuasa hukum Randi menyatakan terbuka kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini pun tidak lagi semata-mata menyangkut persoalan utang-piutang. Penggunaan sertifikat sebagai jaminan, kewajiban pembayaran angsuran, serta dampak finansial yang disebut dialami pemilik sertifikat telah membawa persoalan ke ranah hukum.
Investigasi LIN akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk respons dari pihak Suratin Hukum serta langkah hukum yang kemungkinan ditempuh oleh kuasa hukum Randi Rahim BDL.
Catatan redaksi: Seluruh uraian mengenai dugaan, kronologi, dan tindakan para pihak dalam pemberitaan ini bersumber dari materi somasi dan keterangan pihak kuasa hukum Randi Rahim BDL. Hingga berita ini disusun, pihak Suratin Hukum belum memberikan keterangan atau hak jawab yang dimuat dalam narasi ini. Redaksi terbuka terhadap klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait.
- DPD LIN Sulsel Resmi Adukan Dugaan Pencatutan Nama ke Polresta Gowa, Minta Polisi Verifikasi Legalitas Kepengurusan
- Jelang HUT RI ke-81, Polsek Bangil Bersama Tiga Pilar Serentak Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih
- LPKS Sulut Gandeng LIN Sulut Gugat PT SGMW Multi Finance Indonesia, Buka Ruang Mediasi Demi Perlindungan Hak Konsumen








Response (1)