News  

INVESTIGASI | PETI Diduga Kian Menggurita di Gunung Tagin, Siapa yang Bermain? Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

BOLAANG MONGONDOW – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal, aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa hingga kini belum ada tindakan yang terlihat signifikan?

Tim Investigasi memperoleh informasi dari sejumlah warga bahwa aktivitas penambangan diduga masih berlangsung hampir setiap hari dan cenderung meningkat pada malam hari. Sejumlah pekerja, alat penambangan, hingga kendaraan yang diduga mengangkut material emas disebut keluar masuk kawasan tersebut tanpa henti.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir kondisi tersebut akan berujung pada bencana.

“Kalau terus dibiarkan, tinggal menunggu waktu. Gunung bisa longsor, hutan rusak, dan masyarakat yang akan menanggung akibatnya.”

Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Selain dugaan penggalian yang dilakukan tanpa izin, aktivitas tersebut dikhawatirkan mengubah struktur lereng Gunung Tagin yang rawan longsor. Saat musim hujan tiba, potensi pergerakan tanah dinilai dapat meningkat dan mengancam permukiman maupun aktivitas masyarakat di sekitar kawasan.

Tak hanya itu, warga juga mengkhawatirkan adanya dugaan penggunaan bahan kimia dalam proses pemurnian emas. Apabila benar digunakan tanpa pengelolaan sesuai standar lingkungan, bahan tersebut berpotensi mencemari sungai, sumber air bersih, lahan pertanian, hingga mengancam kesehatan masyarakat.

Pertanyaan Besar: Di Mana Pengawasan?

Maraknya dugaan aktivitas PETI memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di kawasan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak <a href="https://suarainvestigasinegara.com/dugaan-oknum-polisi-inisial-dy-terlibat-peredaran-miras-ilegal-masyarakat-minta-proses-hukum-yang-adil”>hukum, instansi kehutanan, serta dinas lingkungan hidup segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh.

Apabila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dalam waktu yang cukup lama, masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung tanpa penindakan yang jelas.

Tim Investigasi Masih Menelusuri

Hingga laporan ini diterbitkan, Tim Investigasi belum memperoleh informasi resmi mengenai pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut maupun status hukum lokasi penambangan. Oleh karena itu, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, aparat penegak hukum, instansi kehutanan, dan dinas terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin.

Ancaman Hukum Menanti

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata

Bagi warga Desa Bakan, persoalan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi menyangkut keselamatan, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi yang akan datang. Mereka berharap aparat tidak berhenti pada pemantauan, melainkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Tim Investigasi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk mendalami dugaan jaringan yang terlibat, pola aktivitas di lapangan, serta tanggapan resmi dari seluruh pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada siapa pun yang disebut, merasa dirugikan, atau memiliki informasi yang dapat memperkaya pemberitaan ini. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Investigasi | Redaksi)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *