Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sulawesi Selatan, Saharuddin, menegaskan bahwa DPD LIN Sulsel tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan audiensi maupun rencana aksi yang beredar melalui dokumen dan pamflet mengatasnamakan Solidaritas Gowa.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya daftar organisasi peserta audiensi yang mencantumkan nama Lembaga Investigasi Negara (LIN), serta pamflet ajakan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan sejumlah tuntutan terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Gowa.
Menurut Saharuddin, pencantuman nama DPD LIN Sulawesi Selatan dalam daftar organisasi tersebut dilakukan tanpa koordinasi, tanpa pemberitahuan, dan tanpa persetujuan resmi dari pengurus DPD LIN Sulsel.
“Kami menegaskan bahwa DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah menerima undangan resmi, tidak pernah mengutus perwakilan, dan tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk mewakili organisasi dalam kegiatan tersebut,” tegas Saharuddin.
Sebagai bentuk klarifikasi resmi, DPD LIN Sulawesi Selatan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kapolres Gowa dan Komandan Kodim 1409/Gowa. Surat tersebut menjelaskan bahwa organisasi tidak memiliki hubungan organisatoris maupun tanggung jawab terhadap kegiatan yang dimaksud.
Dalam surat itu, DPD LIN Sulsel juga menyatakan bahwa penggunaan nama organisasi tanpa sepengetahuan pengurus berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Saharuddin mengatakan, langkah penyampaian surat tersebut merupakan bentuk keterbukaan organisasi sekaligus upaya menjaga nama baik lembaga agar tidak dikaitkan dengan kegiatan yang tidak pernah dibahas ataupun diputuskan secara resmi oleh DPD LIN Sulawesi Selatan.
Meski demikian, DPD LIN Sulsel menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara maupun organisasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penggunaan nama suatu organisasi dalam kegiatan publik, menurut Saharuddin, harus didasarkan pada persetujuan dan mandat resmi dari organisasi yang bersangkutan.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Akan tetapi, setiap penggunaan nama Lembaga Investigasi Negara harus melalui mekanisme organisasi yang sah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Saharuddin.
Dengan adanya klarifikasi ini, DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat, aparat keamanan, serta seluruh pihak terkait memahami bahwa organisasi tidak terlibat dalam daftar peserta audiensi maupun rencana aksi sebagaimana tercantum dalam dokumen dan pamflet yang beredar.
- Antisipasi El Nino, Polres Bangka Barat Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla dan Minta Warga Segera Laporkan Titik Api
- LSM GTI FC Tantang Journalist Warrior FC, Laga Persahabatan Sambut HUT RI dan Pemanasan Menuju Piala Joune Ganda
- Reses di Bantimurung, DPRD Sulsel Serap Aspirasi Warga untuk Tingkatkan Pelayanan dan Pariwisata






