Makassar – Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, melontarkan kritik keras terhadap sikap yang menurutnya ditunjukkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam merespons berbagai aspirasi masyarakat.
Dalam keterangannya di Makassar, Selasa (8/7/2026), Saharuddin menilai seorang kepala daerah tidak boleh menutup ruang kritik, karena kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam negara demokrasi.
“Kalau Gubernur tidak mau dikritik, jalan mundur terbuka lebar. Jabatan itu amanah rakyat, bukan kekuasaan yang kebal dari kritik,” tegas Saharuddin Lili.
Menurutnya, seorang gubernur berkewajiban menerima masukan, koreksi, bahkan kecaman yang disampaikan secara bertanggung jawab oleh masyarakat, media maupun organisasi kemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa pejabat publik dipilih untuk melayani masyarakat, sehingga tidak semestinya menunjukkan sikap yang terkesan menolak kritik.
“Pejabat publik sekelas gubernur adalah pelayan rakyat. Tugasnya mendengar, mengevaluasi, lalu memperbaiki jika memang ada kekurangan. Bukan justru membungkam atau mengabaikan kritik yang datang dari masyarakat,” ujarnya.
LIN: Kontrol Sosial Adalah Amanat Undang-Undang
Saharuddin menegaskan bahwa DPD LIN Sulawesi Selatan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kritik yang disampaikan organisasi bukan bertujuan menyerang pemerintah, melainkan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kami bukan lawan pemerintah. Kami adalah mitra kritis. Kalau kebijakan pemerintah berpihak kepada rakyat, tentu kami dukung. Tetapi kalau ada yang kami nilai perlu diperbaiki, maka menjadi kewajiban moral kami untuk menyampaikan kritik secara terbuka,” katanya.
Ia menambahkan bahwa demokrasi akan kehilangan makna apabila kritik dianggap sebagai ancaman.
Soroti Keluhan Masyarakat
DPD LIN Sulsel mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait pelayanan publik, pembangunan infrastruktur hingga persoalan birokrasi yang dinilai belum terselesaikan secara optimal.
Saharuddin menyebut aspirasi masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, bukan diabaikan.
“Jangan sampai pemerintah hanya mau mendengar pujian. Justru kritik itulah yang menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ucapnya.
Tantang Pemprov Buka Ruang Dialog
DPD LIN Sulsel juga menyatakan siap bertemu dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memaparkan berbagai temuan dan laporan yang dihimpun dari masyarakat.
Menurut Saharuddin, dialog terbuka merupakan langkah terbaik dibandingkan saling membangun opini di ruang publik.
“Kami memiliki data mengenai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta berbagai keluhan masyarakat. Kalau Gubernur bersedia membuka ruang dialog, kami siap menyampaikan semuanya secara terbuka. Namun jika ruang itu ditutup, kami akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Gubernur Andi Sudirman Sulaiman terkait pernyataan Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak terkait ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi DPD LIN Sul-Sel)
- Sunatan Massal Gratis Sekecamatan Kajang Sukses Digelar, BAZNAS Bulukumba dan LIN Bersinergi Layani Masyarakat
- Kasus Menggantung Lebih dari Satu Dekade, Polres Minahasa Utara Diminta Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Sengketa Lahan
- Diduga Kendalikan Penimbunan Solar Ilegal di Sofifi, Sosok Berinisial “Daeng” Disorot Warga. Kapolda Maluku Utara Diminta Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran UU Migas Mengemuka








Responses (2)