News  

Lebih Dua Tahun Mengendap, Dugaan Mafia Tanah di Minahasa Utara Belum Naik Penyidikan: SP2HP Terbit, Kepastian Hukum Masih Dipertanyakan

Minahasa Utara – Penanganan laporan dugaan praktik mafia tanah yang bergulir di Polres Minahasa Utara sejak November 2023 hingga pertengahan 2026 masih berkutat pada tahap penyelidikan. Meski berbagai langkah penyelidikan telah dilakukan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), belum ada keputusan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa kepastian status hukum.

Berdasarkan SP2HP Nomor B/792/VI/2026/Reskrim tertanggal 9 Juni 2026, Satreskrim Polres Minahasa Utara menyebut telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan, mulai dari administrasi penyelidikan, pemeriksaan terhadap pelapor dan seorang saksi, permintaan keterangan kepada terlapor berinisial Agus Syam Longdong, hingga pengumpulan berbagai dokumen yang berkaitan dengan objek perkara.

Namun, dalam dokumen yang sama, penyidik juga mengakui adanya sejumlah hambatan yang menyebabkan proses belum rampung. Salah satunya adalah belum hadirnya saksi dr. Fabrian H.W. Lumentut meski telah dua kali dipanggil karena berada di luar daerah. Selain itu, ahli waris Henny Bernadet Angkow yang memberikan kuasa kepada pelapor juga saat itu belum dimintai keterangan.

Penyidik merencanakan pemanggilan ulang para saksi, peninjauan kembali lokasi objek sengketa, serta pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dua Tahun Penyelidikan, Publik Menanti Kepastian

Lamanya proses penyelidikan menjadi sorotan. Dalam praktik penegakan hukum, penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga merupakan tindak pidana. Ketika proses tersebut berlangsung dalam waktu yang relatif panjang, muncul harapan agar aparat segera mengambil keputusan hukum sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak.

Pelapor menilai seluruh rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan seharusnya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara.

“Kami berharap penyidik segera menuntaskan perkara ini. Apabila berdasarkan alat bukti telah memenuhi unsur pidana, kami berharap pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak developer apabila terbukti terlibat, dapat segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pelapor.

Pernyataan tersebut merupakan harapan pelapor dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu.

Transparansi Penanganan Perkara Dipertanyakan

Terbitnya SP2HP menunjukkan proses penyelidikan masih berjalan. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil gelar perkara maupun keputusan akhir apakah laporan tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.

Situasi tersebut membuat pelapor berharap penyidik memberikan kepastian hukum yang jelas agar perkara tidak berlarut-larut.

Di sisi lain, kepastian hukum juga penting bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pihak terlapor maupun pihak developer yang namanya disebut oleh pelapor. Selama belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Minahasa Utara belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan maupun hasil gelar perkara. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak developer, apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas laporan yang sedang ditangani kepolisian.

Publik kini menunggu langkah berikutnya dari penyidik: apakah penyelidikan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun itu akan berujung pada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan atau justru menghasilkan kesimpulan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *