SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Papua Barat Daya menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait realisasi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang melalui pihak ketiga pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan uraian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar sorotan LIN, realisasi belanja sewa kendaraan mencapai Rp4.389.350.000. Namun, penggunaan anggaran tersebut menjadi persoalan serius karena ditemukan indikasi bahwa dana tidak digunakan sesuai peruntukan belanja sewa kendaraan, melainkan dialihkan untuk membiayai sejumlah kegiatan di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson, menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, setiap rupiah uang negara wajib dikelola secara transparan, sesuai peruntukan, serta didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
“Temuan ini tidak boleh berhenti sebatas catatan administrasi. Harus ada penelusuran menyeluruh untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, ke mana aliran dananya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya,” tegas Jackson.
Dugaan Peminjaman Nama Perusahaan untuk Dokumen SPJ
Dalam uraian LHP BPK tersebut, hasil konfirmasi melalui uji petik kepada penyedia mengungkapkan bahwa CV S, CV BM, dan CV PM disebut meminjamkan nama perusahaan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Tambrauw untuk kepentingan dokumen pertanggungjawaban belanja sewa kendaraan. Perusahaan-perusahaan tersebut juga disebut menerima imbalan atau fee atas peminjaman nama tersebut.
Keterangan itu, sebagaimana dipaparkan dalam materi temuan, diperkuat dengan pengakuan Sekretaris DPRD bahwa pihak ketiga tersebut hanya meminjamkan nama perusahaan untuk kepentingan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Dana yang dicairkan melalui rekening pihak ketiga tersebut, menurut uraian pemeriksaan, kemudian diserahkan kembali kepada bagian keuangan Sekretariat DPRD.
Jika seluruh fakta tersebut terkonfirmasi, praktik demikian menimbulkan pertanyaan serius mengenai substansi transaksi, keabsahan dokumen pertanggungjawaban, serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
LIN menilai aparat penegak hukum perlu mendalami proses pencairan anggaran, keterlibatan setiap pihak, dan kemungkinan adanya unsur pidana. Namun, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Dana Sewa Kendaraan Diduga Dialihkan ke Kegiatan di Luar DPA
Persoalan berikutnya adalah penggunaan dana sewa kendaraan untuk membiayai kegiatan di luar DPA. Berdasarkan uraian temuan, dana tersebut digunakan antara lain untuk bantuan kepada masyarakat melalui anggota DPRD dan penanganan kerawanan sosial yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Pembiayaan itu disebut dilakukan karena tidak tersedia pos anggaran khusus untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, bagian keuangan memberikan dana kepada anggota DPRD sesuai permintaan. Namun, proses penyerahan dana tersebut dilaporkan tidak disertai tanda terima atau kuitansi. Dasar pemberian dana disebut hanya berupa proposal, bahkan dalam sejumlah kasus berdasarkan permintaan lisan anggota dewan.
Kondisi ini menimbulkan persoalan akuntabilitas. Penggunaan anggaran pemerintah daerah semestinya memiliki dasar pengeluaran yang jelas, sesuai ketentuan, dan dapat diverifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban yang sah.
LIN meminta agar seluruh transaksi diperiksa secara terperinci, termasuk pihak penerima, tujuan penggunaan dana, dokumen pendukung, serta kesesuaiannya dengan aturan anggaran.
Rp971,3 Juta Belum Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Sah
Dari total realisasi belanja sewa kendaraan sebesar Rp4.389.350.000, Sekretariat DPRD Kabupaten Tambrauw disebut baru menyampaikan bukti penggunaan dana untuk kegiatan di luar DPA sebesar Rp3.418.024.500.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp971.325.500 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, sebagaimana dipaparkan dalam temuan pemeriksaan tersebut.
Nilai ini menjadi salah satu poin paling krusial yang harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah perlu memastikan keberadaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut serta melaksanakan rekomendasi BPK sesuai ketentuan.
Jackson menegaskan bahwa uang negara yang belum dapat dipertanggungjawabkan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kalau anggaran dialokasikan untuk sewa kendaraan, maka penggunaannya harus dapat dibuktikan sesuai peruntukannya. Apabila ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pihak-pihak terkait wajib menyelesaikannya sesuai rekomendasi BPK dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan dan Pengendalian
Dalam uraian hasil pemeriksaan, BPK menilai pengawasan dan pengendalian oleh Sekretaris DPRD belum memadai. Verifikasi atas kelengkapan serta keabsahan dokumen belanja sewa kendaraan melalui pihak ketiga juga dinilai belum dilakukan secara memadai.
Temuan tersebut dikaitkan dengan sejumlah ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BPK juga disebut merekomendasikan kepada Bupati Tambrauw agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian anggaran, menyampaikan laporan verifikasi dan validasi dalam jangka waktu 60 hari setelah menerima LHP, serta memproses pengembalian belanja sebesar Rp971.325.500 ke kas daerah oleh pihak-pihak yang terkait.
Bupati Tambrauw, berdasarkan uraian yang disampaikan, menyatakan sependapat dengan temuan tersebut.
Meski demikian, tindak lanjut rekomendasi harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan perkembangan penyelesaian yang dapat diverifikasi.
LIN Desak Kejaksaan dan Polda Usut Tuntas
DPD LIN Papua Barat Daya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya, untuk menelaah temuan BPK tersebut dan melakukan langkah hukum sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
LIN juga meminta Bupati Tambrauw memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan secara tuntas, termasuk penyelesaian pertanggungjawaban anggaran, pengembalian dana yang diwajibkan, dan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Tambrauw didorong memberikan informasi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan akses dokumen dan informasi publik.
Bagi LIN, persoalan ini bukan sekadar angka dalam laporan audit. Yang dipertaruhkan adalah integritas pengelolaan uang rakyat, kredibilitas lembaga pemerintah, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jangan sampai temuan bernilai miliaran rupiah hanya berakhir sebagai dokumen yang tersimpan di meja birokrasi. Publik berhak mengetahui tindak lanjutnya. APH perlu mendalami fakta, menguji bukti, dan menelusuri tanggung jawab setiap pihak secara profesional dan transparan,” tegas Jackson.
Publik Menunggu Tindak Lanjut Nyata
Sorotan DPD LIN Papua Barat Daya menjadi pengingat bahwa setiap temuan pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan nilai belanja mencapai Rp4,3 miliar dan Rp971,3 juta yang disebut belum didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, penyelesaian persoalan ini patut menjadi perhatian pemerintah daerah, DPRD, APH, serta masyarakat Kabupaten Tambrauw.
LIN menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, sedangkan kesimpulan mengenai pelanggaran hukum maupun pihak yang bertanggung jawab harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
- PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi
- BENDUM ERWINA DESI TEGASKAN PENTINGNYA SOLIDITAS DAN KEBERSAMAAN, LIN DORONG PERSATUAN DEMI ORGANISASI YANG KUAT DAN BERMARTABAT
- DPD LIN Papua Audiensi dengan Wakil Gubernur, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan dan Pembangunan Papua Lima Tahun ke Depan
