News  

DPD LIN PAPUA BARAT DAYA SOROTI POLEMIK REKOMENDASI IZIN MIRAS DI KOTA SORONG: PERDA JANGAN DIKALAHKAN OLEH KEBIJAKAN ADMINISTRASI!

JACKSON SAMBOW DESAK WALI KOTA EVALUASI REKOMENDASI, PERIKSA DUGAAN MALADMINISTRASI, DAN TEGASKAN PENJUALAN MIRAS WAJIB SESUAI KETENTUAN HUKUM

KOTA SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Papua Barat Daya menyampaikan keprihatinan serius atas polemik penerbitan rekomendasi bagi pelaku usaha penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras/minol) di Kota Sorong.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menegaskan bahwa rekomendasi untuk mengurus perizinan tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai izin untuk menjalankan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, setiap kegiatan usaha wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan tersebut muncul menyusul pernyataan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Sorong mengenai rekomendasi dan proses perizinan minuman beralkohol yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026.

Bagi LIN, persoalan ini harus segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong.

PERDA NOMOR 2 TAHUN 2026 HARUS MENJADI ACUAN

Jackson menjelaskan, berdasarkan ketentuan Perda Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 sebagaimana dikutip dalam pernyataan DPD LIN Papua Barat Daya, Bab III Pasal 5 mengatur penjualan langsung minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat yang ditentukan. Sementara itu, Pasal 6 menyebutkan kategori tempat penjualan langsung yang meliputi hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.

LIN menyoroti informasi mengenai 34 pelaku usaha yang disebut telah memperoleh rekomendasi untuk memproses perizinan dan masih berada dalam tahap pembinaan. Menurut Jackson, kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah rekomendasi, kegiatan usaha, dan proses penerbitan izin telah sesuai dengan ketentuan Perda.

“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung dengan dua hal yang berbeda, yakni rekomendasi untuk mengurus izin dan izin resmi untuk menjalankan usaha. Rekomendasi tidak boleh otomatis dianggap sebagai dasar untuk menjual minuman beralkohol apabila izin yang dipersyaratkan belum diterbitkan,” tegas Jackson.

Ia juga menyoroti informasi mengenai pemberian waktu selama satu tahun, terhitung sejak 16 Agustus 2026 hingga 16 Agustus 2027, kepada pelaku usaha untuk mengurus perizinan.

Menurut LIN, Pemerintah Kota Sorong perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum pemberian tenggang waktu tersebut, termasuk apakah kebijakan itu memberikan kelonggaran administratif semata atau ditafsirkan sebagai izin untuk tetap melakukan penjualan.

Jackson menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan tanpa penjelasan hukum yang pasti.

SOROTI KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF

DPD LIN Papua Barat Daya juga merujuk pada ketentuan sanksi administratif dalam Perda Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026, yang menurut kutipan organisasi tersebut mencakup peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin terhadap pelanggaran tertentu.

Ketentuan yang dikutip turut mengatur larangan menjalankan kegiatan usaha selama pembekuan izin berlangsung serta pelaksanaan penegakan oleh perangkat daerah yang berwenang.

Karena itu, LIN meminta pemerintah daerah menjelaskan bagaimana ketentuan sanksi tersebut diterapkan terhadap pelaku usaha yang belum menyelesaikan perizinannya. Pemerintah juga diminta memastikan bahwa masa pembinaan tidak ditafsirkan sebagai pembenaran untuk mengabaikan persyaratan hukum.

“Kalau Perda sudah mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi, aturan itu harus diterapkan secara konsisten. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan tertulis berjalan sendiri, sementara pelaksanaannya memiliki tafsir berbeda,” ujar Jackson.

Ia menambahkan, dugaan adanya ketidaksesuaian antara rekomendasi dan ketentuan Perda perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi kepada instansi terkait. LIN meminta agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan yang objektif.

DESAK WALI KOTA SORONG LAKUKAN EVALUASI MENYELURUH

DPD LIN Papua Barat Daya mendesak Wali Kota Sorong mengambil langkah tegas dan transparan untuk menyelesaikan polemik perizinan minuman beralkohol.

Ada sejumlah langkah yang diminta LIN.

Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan rekomendasi usaha penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir, dengan tetap memperhatikan dasar hukum dan kewenangan masing-masing instansi.

Kedua, mengkaji kembali penerbitan rekomendasi yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan Perda, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara penerbitan rekomendasi apabila diperlukan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketiga, meminta Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepala DPMPTSP Kota Sorong memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme rekomendasi, proses perizinan, serta dasar pemberian tenggang waktu kepada pelaku usaha.

Keempat, memperkuat koordinasi antara DPMPTSP, Bagian Hukum, Satpol PP, dan instansi terkait agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan Perda.

Kelima, membuka informasi kepada publik mengenai jumlah izin minuman beralkohol yang telah diterbitkan, jumlah rekomendasi yang masih diproses, serta kontribusi penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

LIN INGATKAN PERDA BUKAN SEKADAR ATURAN DI ATAS KERTAS

Jackson menilai, pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan persoalan yang menyangkut ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta masa depan generasi muda Papua.

Sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong dinilai perlu menunjukkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan taat terhadap produk hukum daerah.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan aturan, tetapi juga harus memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten, termasuk dalam pengawasan terhadap tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

“Perda harus menjadi pedoman bersama, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan antara aturan yang ditetapkan dengan kebijakan administrasi yang diterapkan di lapangan,” tegasnya.

LIN juga mengingatkan bahwa setiap dugaan dampak sosial akibat peredaran minuman beralkohol perlu ditangani melalui pengawasan yang terukur, penegakan aturan, edukasi, serta kerja sama dengan masyarakat dan tokoh adat maupun tokoh agama.

SIAP TEMPUH JALUR RESMI, DORONG RDP HINGGA LAPORAN KE OMBUDSMAN

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan masyarakat, DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan akan menempuh sejumlah langkah resmi dalam waktu dekat.

LIN berencana menyampaikan surat kepada DPRD Kota Sorong melalui komisi yang membidangi persoalan terkait untuk mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026.

Selain itu, LIN akan mengkaji dan menyiapkan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat apabila ditemukan indikasi maladministrasi dalam proses rekomendasi maupun perizinan. Organisasi tersebut juga berencana melakukan penelusuran lapangan terhadap titik-titik penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan zonasi dan perizinan.

Langkah tersebut, menurut Jackson, dimaksudkan untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban administrasi, bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

PASAL 24: MASYARAKAT MEMILIKI RUANG UNTUK IKUT MENGAWASI

DPD LIN Papua Barat Daya turut merujuk pada Bab X Pasal 24 Perda Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026, sebagaimana dikutip dalam pernyataan organisasi tersebut, yang mengatur peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan dan pengendalian peredaran, penjualan, serta penggunaan minuman beralkohol.

Peran itu antara lain dapat dilakukan dengan menyampaikan informasi atau laporan mengenai dugaan peredaran dan penjualan ilegal kepada instansi berwenang, serta memberikan saran dan pertimbangan terkait persoalan yang terjadi.

Bagi LIN, ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme pelaporan yang sah.

“Kami meminta Pemerintah Kota Sorong menjawab persoalan ini secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya, aturan mana yang sebenarnya digunakan. Jika terdapat kekeliruan administrasi, lakukan evaluasi. Jika ada dugaan pelanggaran, periksa sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tutup Jackson Sambow.

DPD LIN Papua Barat Daya menegaskan akan mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengawasan yang tersedia, demi mendorong kepastian hukum, transparansi pemerintahan, dan perlindungan kepentingan masyarakat Kota Sorong.