GOWA — Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyoroti transparansi proses penanganan perkara sengketa tanah yang berkaitan dengan Dobolo Bin Lemang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Sorotan tersebut mencakup kelengkapan dokumen perkara yang sebelumnya disebut mengalami kendala dalam proses pengunggahan secara daring (online).
Dalam upaya memperoleh kejelasan, LIN melakukan mediasi terbuka dengan pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui juru bicara pengadilan. Pertemuan tersebut membahas status kelengkapan data perkara 54 Dobolo Bin Lemang.

Hasil Mediasi: Data Perkara 54 Dinyatakan Lengkap
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Saharuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil mediasi terbuka dengan pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa, juru bicara pengadilan menyatakan bahwa data perkara 54 Dobolo Bin Lemang telah lengkap dan tidak lagi mengalami masalah.
“Hasil mediasi terbuka dengan Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui juru bicara dari pihak pengadilan mengatakan bahwa untuk data perkara 54, Dobolo Bin Lemang dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah lagi,” ujar Saharuddin.
Saharuddin menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menanyakan persoalan kelengkapan dokumen tersebut hingga tiga kali. Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, pihak pengadilan melalui juru bicaranya memberikan penjelasan bahwa data perkara yang dimaksud telah lengkap.
“Dokumen sudah lengkap, ya,” demikian jawaban yang disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam proses konfirmasi tersebut.
Ketum LIN Minta Bukti Jika Tanah Pernah Diserahkan atau Dibeli Pemerintah
Sementara itu, Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko atau Gus Robi, turut menyoroti substansi persoalan tanah yang dikaitkan dengan Dobolo Bin Lemang.

Gus Robi meminta agar pihak yang menyatakan tanah tersebut pernah diserahkan oleh Dobolo Bin Lemang atau pernah dibeli oleh pemerintah dapat menunjukkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bila memang Dobolo Bin Lemang pernah menyerahkan tanah atau pemerintah membeli dari Dobolo Bin Lemang, buktikan. Kalau tidak pernah, segera kembalikan hak rakyat.”
Menurut Gus Robi, persoalan tanah harus diselesaikan berdasarkan bukti kepemilikan, riwayat penguasaan, serta dokumen hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa hak-hak masyarakat harus menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
LIN Dorong Proses Hukum Transparan dan Berkeadilan
LIN menyatakan bahwa sorotan terhadap Pengadilan Negeri Sungguminasa merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi, bukan untuk mengintervensi proses peradilan.

Dengan adanya penjelasan dari juru bicara pengadilan bahwa data perkara 54 Dobolo Bin Lemang telah lengkap, LIN berharap proses selanjutnya dapat berjalan secara terbuka, sesuai ketentuan hukum, dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
LIN juga menilai bahwa setiap kendala administrasi maupun dokumen dalam proses perkara perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau keraguan publik terhadap proses peradilan.

