TUBAN – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur melayangkan aduan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tuban, Polres Tuban, DPRD Tuban, dan instansi terkait lainnya mengenai maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di sejumlah wilayah Tuban. Aduan tertulis ini menyoroti kerusakan lingkungan yang parah dan dugaan adanya pembiaran oleh aparat setempat.
Latar Belakang dan Temuan Investigasi
Ketua LIN DPD 16 Jatim, dalam aduannya, menyatakan bahwa aktivitas tambang Galian C ilegal telah sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan signifikan.
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah terbentuknya jurang-jurang dalam akibat galian yang berpotensi menyebabkan banjir dan longsor saat musim hujan, yang pada akhirnya akan menyalahkan pemerintah.
“Pemerintah terkesan tutup mata dan telinga. Bagaimana kinerja pemerintah ini?” ujar perwakilan LIN dalam draf aduannya.
Hasil investigasi LIN, yang melibatkan DPC Tuban, menunjukkan beberapa lokasi tambang beroperasi tanpa izin resmi. Lebih lanjut, lembaga ini juga menyoroti dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kepentingan industri ilegal ini, yang merupakan kerugian ganda bagi negara.
Lokasi Tambang Ilegal yang Disorot
LIN menyebutkan setidaknya empat lokasi tambang ilegal yang menjadi fokus aduan, antara lain:
- Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel: Tambang galian C jenis batu limestone (pedel) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengancam kelestarian lingkungan. LIN mempertanyakan sikap aparat yang terkesan ‘tutup mata & telinga’.
- Desa Latsari, Kecamatan Tuban: Tambang silika yang diduga tidak memiliki izin pertambangan dan terus beroperasi secara ilegal.
- Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang: Tambang pasir yang diduga telah dikelola secara ilegal dan beroperasi lebih dari 4 tahun tanpa adanya penertiban dari instansi terkait. LIN menyindir peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai ‘diam pakai seribu bahasa’.
- Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban: Tambang galian C pedel yang juga merusak lingkungan tanpa ada jaminan reboisasi. LIN menyuarakan kekecewaan terhadap para pejabat dan wakil rakyat yang dianggap diam, bahkan menduga adanya ‘berbayar’ yang membuat penertiban mandek.
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara
Aktivitas penambangan liar ini menimbulkan dampak serius, di antaranya: - Kerusakan Habitat Alam: Mengganggu ekosistem dan menyebabkan kerusakan habitat alami di sekitar lokasi galian.
- Pencemaran Lingkungan: Penggunaan BBM bersubsidi dalam operasi industri ilegal dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, selain mengakibatkan kerugian negara.
Tuntutan Tegas Lembaga Investigasi Negara Berdasarkan temuan dan dampak yang ditimbulkan, LIN DPD 16 Jatim menuntut agar:
- Pemerintah Kabupaten Tuban segera mengambil tindakan tegas dan nyata terhadap seluruh tambang ilegal di wilayahnya.
- Instansi terkait melakukan penertiban dan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Dilakukan Penindakan Hukum terhadap para pelaku tambang ilegal guna memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
- Aparat Hukum diimbau untuk tidak melindungi penambang ilegal karena praktik tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat.
Aduan ini ditembuskan kepada sejumlah pihak penting di tingkat nasional, termasuk Presiden RI, Sekretaris Negara, Mabes Polri, Kabareskrim, Kementerian ESDM, serta jajaran Polda dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menunjukkan keseriusan LIN dalam mendesak penanganan masalah ini.
LIN berharap pemerintah, aparat hukum, dan instansi terkait dapat segera mengambil tindakan cepat dan tegas untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal di Tuban.






