News  

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson S. Sambow: LIN Sah Awasi Keuangan Negara dan Berhak Pegang LHP BPK RI

Sorong, Papua Barat Daya – Menanggapi pertanyaan dan keraguan masyarakat di media sosial terkait kewenangan Lembaga Investigasi Negara (LIN), Ketua DPD LIN Provinsi Papua Barat Daya, Jackson S. Sambow, memberikan klarifikasi tegas.

Banyak yang bertanya tanya, baik itu ASN DPR dan masyarakat,apakah LIN sebagai lembaga non-pemerintah boleh mengawasi pemerintahan, membuat rilis berita dugaan korupsi, dan memegang data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI?

“Harus saya luruskan, LIN adalah Organisasi Masyarakat Sipil yang sah, dimata hukum memiliki SK KEMENTRIAN HUKUM dengan NO AHU:0000907.AH.01.08.TSTAHUN 2026.AKTA NOTARIS NOMOR:01 TANGGAL 04 JUNI 2026,lembaga investigasi negara mitra pemerintah sebagai kontrol sosial. Kami tidak menindak, kami menginvestigasi, membuka fakta, dan mengawal laporan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Jackson S. Sambow di Sorong, senin (2/11).

Dasar Hukum Pengawasan:

Jackson menjelaskan, kewenangan pengawasan masyarakat dilindungi undang-undang:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 41: Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi. 2. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi. 3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.
“Oleh karena itu, setiap rilis berita dan investigasi yang kami lakukan adalah legal dan dilindungi negara,” ujarnya.

Soal LHP BPK RI Bukan Rahasia:

Terkait isu bahwa LIN tidak boleh memegang LHP BPK RI, Jackson menyebut itu informasi yang keliru dan menyesatkan publik.jackson tetap berkomitmen tetap mengawasi uang negara uang rakyat,

Publik harus tau juga ada aturan paling jelas. Pasal 19 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan: Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPD, DPRD), dinyatakan terbuka untuk umum. BPK sendiri menyatakan LHP adalah informasi publik yang bisa diakses melalui e-PPID BPK,” jelasnya.

Ia menambahkan, yang dikecualikan sebagai rahasia hanyalah LHP Investigatif dan LHP Penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang memuat rahasia negara untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan LHP Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP Kepatuhan yang sudah dibacakan di paripurna DPRD adalah dokumen publik.

“Jadi, DPD LIN Papua Barat Daya sah dan berhak memegang, menganalisis, dan menjadikan LHP BPK sebagai data primer untuk mengawasi keuangan negara di Papua Barat Daya. Jika ada temuan indikasi kerugian negara, akan kami teruskan ke Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas Jackson.

DPD LIN Papua Barat Daya dalam waktu dekat akan membuka posko pengaduan masyarakat bagi warga yang mengetahui dugaan penyimpangan anggaran di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kampung,kami mengingat kan kepada pemerintah provinsi.kota/kabupaten,di wilaya propinsi papua barat daya bilamana ada temuan segera dikembalikan sesuai intruksi BPK yang tercantum dalam LHP BPK diberikan waktu 60 hari,siapapun yang sengaja tdk mengembalikan dan jadi temuan kami lembaga investigasi negara papua barat daya,kami tetap akan investigasi dan laporkan pada aparat penegak hukum,tutup Jackson

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *