TAMBRAUW, PAPUA BARAT DAYA — 2 November 2026
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tambrauw akhirnya memberikan klarifikasi resmi menyusul pemberitaan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Papua Barat Daya terkait indikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025 senilai Rp405.508.946.
Dalam hak jawabnya, Kadisdikpora Tambrauw mengakui bahwa angka yang diberitakan DPD LIN memang bersumber dari petikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh nilai temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke Kas Daerah Kabupaten Tambrauw.
“Saya selaku Kepala Dinas bertanggung jawab penuh. Apa yang dirilis DPD LIN itu benar, itu petikan LHP BPK. Tetapi yang harus diluruskan kepada publik, temuan itu sudah kami tindaklanjuti 100 persen sesuai instruksi BPK dalam waktu 60 hari,” tegasnya.
Ia menjelaskan, indikasi temuan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Belanja Perjalanan Dinas melalui SP2D Nomor 96.04/04.0/000220 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
Berdasarkan penjelasannya, BPK mengindikasikan kelebihan pembayaran pada sejumlah komponen, meliputi uang harian, transportasi darat sebesar Rp132,5 juta, penginapan sebesar Rp177,2 juta, serta perhitungan yang berkaitan dengan Standar Satuan Harga (SSH).
Total indikasi kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp405.508.946.
Menurut Kadisdikpora, setelah LHP BPK diterbitkan, dirinya langsung memerintahkan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) untuk melakukan penyetoran kembali atas nilai yang menjadi temuan pemeriksaan.
“Total indikasinya Rp405.508.946. Begitu LHP keluar, saya langsung perintahkan Bendahara Pengeluaran dan PPK untuk melakukan penyetoran kembali. Sekarang uangnya sudah kembali utuh ke Kas Daerah Kabupaten Tambrauw. Ada bukti STS dan sudah kami serahkan ke BPK dan Inspektorat untuk dinyatakan tuntas,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan dan berkaitan dengan kepentingan pelayanan pendidikan, bukan kegiatan fiktif. Persoalan yang terjadi, menurutnya, merupakan kesalahan administrasi dalam perhitungan SSH.
KLAIM PENGEMBALIAN HARUS TERBUKA DAN DAPAT DIVERIFIKASI
Meski Kadisdikpora menyatakan seluruh nilai temuan telah dikembalikan, klarifikasi tersebut tetap menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan publik.
Pengembalian uang ke kas daerah merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui secara transparan bagaimana proses penyelesaian dilakukan, apakah seluruh rekomendasi BPK telah dipenuhi, serta bagaimana status penyelesaian tersebut tercatat dalam administrasi pemeriksaan.
Bukti Surat Tanda Setoran (STS), tanggal penyetoran, nilai pengembalian, dan dokumen tindak lanjut menjadi bagian yang dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, klaim penyelesaian 100 persen yang disampaikan Kadisdikpora perlu didukung dokumen resmi agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
LIN HARGAI HAK JAWAB, PENGAWASAN TETAP BERJALAN
DPD LIN Papua Barat Daya pada prinsipnya memiliki ruang untuk menerima dan memuat hak jawab sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Klarifikasi Kadisdikpora juga menunjukkan bahwa pemberitaan sebelumnya telah memperoleh tanggapan dari pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Fungsi kontrol sosial bukan untuk menghakimi seseorang atau langsung menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Sebaliknya, pengawasan dilakukan agar penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Apabila seluruh nilai temuan memang telah dikembalikan dan rekomendasi BPK telah dipenuhi, hal tersebut patut dicatat sebagai perkembangan penting dalam penyelesaian hasil pemeriksaan.
Namun, transparansi dokumen tetap diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar pernyataan sepihak.
ANGGARAN Rp70 MILIAR LEBIH JUGA MENJADI PERHATIAN PUBLIK
Dalam keterangannya, Kadisdikpora turut menyebutkan bahwa realisasi anggaran Disdikpora Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2025 mencapai 97,55 persen dari total anggaran lebih dari Rp70 miliar.
Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kepentingan pendidikan dan kebutuhan anak-anak sekolah di Kabupaten Tambrauw.
“Kami berharap dengan adanya hak jawab ini, polemik di masyarakat berakhir dan semua pihak dapat kembali fokus pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tambrauw,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa besarnya anggaran pendidikan harus diikuti dengan pertanggungjawaban yang transparan, akuntabel, dan dapat diuji.
Publik tentu berharap setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah, tenaga pendidik, serta peserta didik di Kabupaten Tambrauw.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat klarifikasi dan hak jawab Kepala Disdikpora Kabupaten Tambrauw. Klaim pengembalian 100 persen merupakan keterangan pihak yang bersangkutan dan tetap terbuka untuk diverifikasi melalui dokumen resmi BPK, Inspektorat, serta bukti penyetoran ke Kas Daerah. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
- Hut ke-9 dan Momentum Sumpah Pemuda, Ketum DPP LIN Robi Irawan Wiratmoko Tegaskan: LIN SIAP Kawal Program dan Uang Negara, SIAP Back-up Penuh Jajaran Daerah, Ada Temuan Lapor kan Sampai Presiden
- Warga Muharto Dirugikan PT. Tribuana Surya Abadi, Rp.25Juta Sejak 2022, AJB Tak Jelas
- Semangat Sumpah Pemuda warga RT 18 Guyub Rukun Cor Bahu Jalan 400 meter Swadaya Murni gotong royong Dimotori San Jewelry

Response (1)