LIN Sah Awasi Keuangan Negara dan Berhak Pegang LHP BPK RI
Menanggapi laporan dari Ketua Mandala 4 Sulawesi, Papua, Maluku yang juga Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson S. Sambow, serta menanggapi pertanyaan dan keraguan masyarakat di media sosial terkait kewenangan Lembaga Investigasi Negara (LIN), Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko memberikan pernyataan tegas.
Banyak yang bertanya-tanya, baik itu ASN, DPR dan masyarakat, apakah LIN sebagai lembaga non-pemerintah boleh mengawasi pemerintahan, membuat rilis berita dugaan korupsi, dan memegang data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI?
“BOLEH dan SAH, Karena itu Tugas Kita Agar Negeri dan Negara ini Tidak Di Mainkan oleh Para OKNUM, Harus saya luruskan sebagai Ketua Umum. LIN adalah Organisasi Masyarakat Sipil yang sah, di mata hukum memiliki SK KEMENTERIAN HUKUM dengan NO AHU: 0000907.AH.01.08.TAHUN 2026. AKTA NOTARIS NOMOR: 01 TANGGAL 04 JUNI 2026. Lembaga Investigasi Negara adalah mitra strategis pemerintah sebagai kontrol sosial. Kami tidak menindak, kami menginvestigasi, membuka fakta, dan mengawal laporan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Robi Irawan Wiratmoko di Jakarta, Senin (3/11/2026).
Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda dan HUT ke-9 Lembaga Investigasi Negara.
Dasar Hukum Pengawasan:
Robi menjelaskan, kewenangan pengawasan masyarakat dilindungi undang-undang:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 41: Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi. 2. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi. 3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.
“Oleh karena itu, setiap rilis berita dan investigasi yang dilakukan oleh seluruh jajaran LIN dari DPP hingga DPD adalah legal dan dilindungi negara,” ujarnya.
Soal LHP BPK RI Bukan Rahasia:
Terkait isu bahwa LIN tidak boleh memegang LHP BPK RI, Robi menyebut itu informasi yang keliru, sesat dan upaya melemahkan peran masyarakat.
“Publik harus tahu juga ada aturan paling jelas. Pasal 19 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan: Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPD, DPRD), dinyatakan terbuka untuk umum. BPK sendiri menyatakan LHP adalah informasi publik yang bisa diakses melalui e-PPID BPK,” jelasnya.
Ia menambahkan, yang dikecualikan sebagai rahasia hanyalah LHP Investigatif dan LHP Penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang memuat rahasia negara untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan LHP Keuangan, LHP Kinerja, dan LHP Kepatuhan yang sudah dibacakan di paripurna DPRD adalah dokumen publik.
“Jadi, DPP hingga DPD LIN di seluruh Indonesia sah dan berhak memegang, menganalisis, dan menjadikan LHP BPK sebagai data primer untuk mengawasi keuangan negara. Jika ada temuan indikasi kerugian negara, akan kami teruskan ke Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas Robi.
Instruksi Tegas Ketua Umum:
Menanggapi banyaknya temuan kerugian negara yang diinvestigasi oleh LIN di wilayah Mandala 4, sebagai Ketua Umum saya menyampaikan:
1. Di usia ke-9 ini, Lembaga Investigasi Negara siap membantu Presiden RI memberantas korupsi dimanapun LIN berada. 2. Saya siap membekap penuh anggota saya yang ada di daerah. Kepada Jackson S. Sambow dan seluruh Ketua DPD se-Indonesia, jangan takut diintervensi. Bekerja sesuai SOP investigasi. 3. Bahkan saya tidak segan-segan langsung menghadap Presiden apabila ada temuan besar yang mandek di daerah. 4. Kami mengingatkan kepada pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten, bilamana ada temuan BPK segera dikembalikan sesuai instruksi dalam LHP BPK yang diberikan waktu 60 hari. Siapapun yang sengaja tidak mengembalikan dan menjadi temuan kami, LIN tetap akan investigasi dan laporkan pada Aparat Penegak Hukum.
“LIN BERHAK sesuai UUD mengawal uang negara,” tutup Robi.
- Warga Muharto Dirugikan PT. Tribuana Surya Abadi, Rp.25Juta Sejak 2022, AJB Tak Jelas
- Semangat Sumpah Pemuda warga RT 18 Guyub Rukun Cor Bahu Jalan 400 meter Swadaya Murni gotong royong Dimotori San Jewelry
- Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson S. Sambow: LIN Sah Awasi Keuangan Negara dan Berhak Pegang LHP BPK RI

Response (1)