News  

TEMUAN BPK DI DUKCAPIL TAMBRAUW JADI SOROTAN! Rp1,3 MILIAR TANPA BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN, NOTA TOKO DIPERTANYAKAN, LIN DESAK APH TURUN TANGAN

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — 31 OKTOBER 2026

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Papua Barat Daya menyoroti serius hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya terhadap pengelolaan keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar sorotan LIN, ditemukan persoalan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa dengan nilai mencapai Rp1.306.755.023,00 yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.

Temuan tersebut bukan persoalan kecil. Sebab, anggaran yang bersumber dari uang rakyat semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika dokumen pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakini kebenarannya, publik berhak mempertanyakan ke mana sebenarnya uang negara tersebut digunakan.

NOTA TOKO DIPERTANYAKAN, HASIL KONFIRMASI BPK JADI PERHATIAN

Dalam LHP tersebut, BPK melakukan konfirmasi kepada pemilik Toko KM, PS, dan WMM atas transaksi senilai Rp1.139.030.000,00.

Hasil konfirmasi sebagaimana diuraikan dalam laporan pemeriksaan mengungkapkan sejumlah keterangan yang patut mendapat perhatian serius.

Pemilik Toko KM dan WMM menyatakan tidak pernah melayani transaksi penjualan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Tambrauw sepanjang tahun 2025. Sementara itu, Toko PS mengakui pernah memberikan nota kosong yang telah dibubuhi stempel kepada pelanggan.

Lebih jauh, berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dicatat dalam LHP BPK, nota pembelian tersebut dibuat kembali oleh pihak internal dinas.

Fakta pemeriksaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja pemerintah daerah.

DANA DI LUAR ANGGARAN UNTUK UANG LEMBUR 30 PEGAWAI?

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika keterangan Bendahara Pengeluaran dan PPTK sebagaimana tertuang dalam LHP BPK menyebutkan bahwa selisih uang dari pertanggungjawaban belanja tersebut digunakan sebagai dana di luar anggaran untuk pembayaran uang lembur secara tunai kepada sekitar 30 pegawai.

Besaran pembayaran yang disebutkan dalam laporan tersebut terdiri atas:

  • Kepala Bidang: Rp50.000 per hari.
  • Kepala Seksi: Rp40.000 per hari.
  • Staf: Rp30.000 per hari.

Praktik tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama menyangkut dasar hukum pembayaran, mekanisme penganggaran, bukti penerimaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.

Apabila terbukti terdapat rekayasa dokumen dan penggunaan uang negara di luar mekanisme anggaran, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada evaluasi administrasi.

LIN: JANGAN SAMPAI TEMUAN BPK BERHENTI DI ATAS KERTAS

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tambrauw, aparat pengawasan internal, serta aparat penegak hukum.

“Temuan ini harus dijawab secara terbuka. BPK telah mengungkap persoalan dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi toko, hingga keterangan bendahara dan PPTK. Jangan sampai temuan sebesar ini hanya menjadi catatan pemeriksaan tanpa ada tindak lanjut yang jelas,” tegas perwakilan DPD LIN Papua Barat Daya.

LIN menilai, apabila dugaan rekayasa nota, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kenyataan, serta pembentukan dana di luar anggaran terbukti, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

EMPAT TUNTUTAN TEGAS DPD LIN PAPUA BARAT DAYA

Atas persoalan tersebut, DPD LIN Papua Barat Daya menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. BUPATI TAMBRAUW

Diminta segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten Tambrauw melakukan pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Dinas Dukcapil TA 2025. Jika ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan dan proses pemulihan kerugian daerah apabila terbukti terdapat kerugian negara.

2. KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN

Diminta melakukan telaah dan penyelidikan sesuai kewenangan terhadap indikasi penyimpangan yang diungkap dalam LHP BPK, termasuk dugaan rekayasa dokumen pertanggungjawaban dan penggunaan dana di luar anggaran.

3. BPK RI DAN INSTANSI PENGAWAS TERKAIT

Diminta memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti serta mengawasi penyelesaian persoalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

4. DPRD KABUPATEN TAMBRAUW

Diminta segera memanggil Kepala Dinas Dukcapil, Bendahara Pengeluaran, dan PPTK melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut.

APH DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

DPD LIN Papua Barat Daya juga menyoroti keterangan dalam LHP bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, Dinas Dukcapil belum menyampaikan bukti pembayaran uang lembur maupun bukti belanja atas nilai Rp1,3 miliar yang dipersoalkan.

Kondisi ini menjadi alasan penting bagi aparat pengawasan dan penegak hukum untuk menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen transaksi, mengklarifikasi pihak penyedia, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Uang rakyat bukan uang pribadi. Setiap rupiah anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti yang sah dan penggunaan yang nyata.

LIN menegaskan akan menyiapkan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan dokumen LHP BPK sebagai bahan awal untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Temuan pemeriksaan BPK bukan dengan sendirinya merupakan putusan pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

DPD LIN PAPUA BARAT DAYA Mengawal uang rakyat, mengawasi penyelenggaraan negara, dan mendorong pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *