News  

KAWAL PERSIDANGAN PERKARA NOMOR 54, LIN SULSEL TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PROSES HUKUM HINGGA PUTUSAN AKHIR

SUNGGUMINASA, SULAWESI SELATAN — Lembaga Investigasi Negara (LIN) melalui jajaran DPD LIN Sulawesi Selatan, DPC LIN Gowa, dan DPC LIN Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses penegakan hukum. Kali ini, jajaran LIN hadir memantau jalannya persidangan perkara Nomor 54 atas nama terdakwa Dobolo Bin Lemang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (20/10/2026).

Persidangan berlangsung dengan agenda penyampaian keterangan saksi fakta yang diajukan oleh pihak kuasa hukum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, majelis hakim menerima keterangan saksi fakta tersebut untuk didengar dan dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Kehadiran jajaran LIN dalam persidangan ini merupakan bentuk perhatian terhadap jalannya proses hukum sekaligus komitmen untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Dalam konferensi pers usai persidangan, Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan perkara hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, keterangan saksi fakta telah diterima dan didengar oleh majelis hakim. Kami berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini sampai selesai. Harapan kami, seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan perundang-undangan,” tegas Ketua DPD LIN Sulsel.

LIN Tegaskan Pengawalan Harus Tetap Objektif

LIN menilai bahwa pengawalan terhadap proses persidangan merupakan bagian dari kepedulian masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum. Namun, pengawalan tersebut tetap harus menghormati independensi majelis hakim dan tidak mencampuri kewenangan pengadilan dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara.

Setiap keterangan saksi, alat bukti, dan argumentasi hukum yang terungkap di persidangan diharapkan dapat dinilai secara cermat oleh majelis hakim sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar berlandaskan fakta dan hukum.

Bagi LIN, pengawalan perkara bukanlah upaya untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan bentuk partisipasi dalam mendorong transparansi dan memastikan bahwa proses hukum berlangsung sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Sidang Lanjutan Dijadwalkan 27 Oktober 2026

Persidangan perkara Nomor 54 atas nama Dobolo Bin Lemang dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Menjelang sidang lanjutan tersebut, jajaran LIN Sulawesi Selatan bersama pengurus di tingkat kabupaten dan kota menyatakan akan melanjutkan pemantauan jalannya persidangan. Langkah ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan perkara sekaligus memastikan proses hukum mendapat perhatian publik secara proporsional.

LIN juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan ruang kepada majelis hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen.

Pesan LIN jelas: supremasi hukum harus dijunjung tinggi, fakta harus diuji secara objektif, dan keadilan harus ditegakkan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Perkembangan perkara ini akan terus dipantau hingga proses persidangan selesai dan putusan dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai hukum yang berlaku.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *