News  

DPD LIN PAPUA BARAT DAYA DATANGI KEJARI SORONG! KASUS DUGAAN KORUPSI DANA OPERASIONAL KEPALA DAERAH SORONG SELATAN NAIK PENYIDIKAN, LIN DESAK TRANSPARANSI!

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Papua Barat Daya melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (20/10/2026). Audiensi tersebut bertujuan meminta klarifikasi resmi terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson, menegaskan bahwa pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum atas perkara tersebut telah berjalan.

Menurut Jackson, dana operasional kepala daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan. Kami merasa perlu mengetahui sejauh mana penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan ini,” tegas Jackson.

Ia menambahkan, DPD LIN tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum. Kehadiran LIN, kata dia, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel.

LIN Soroti Transparansi Penanganan Perkara

Dalam audiensi tersebut, DPD LIN Papua Barat Daya juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

Jackson menyampaikan bahwa prinsip transparansi perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang dikecualikan dalam proses penegakan hukum.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Transparansi penanganan perkara korupsi merupakan bagian dari hak publik. Kami tidak meminta materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun, kami berharap ada penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, apakah masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, atau sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurut Jackson, kejelasan informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang benar dan tidak terjebak dalam spekulasi mengenai penanganan perkara.

Kajari Sorong: Perkara Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frengkie Son Laku, S.H., M.M., M.H., menyambut baik audiensi yang dilakukan DPD LIN Papua Barat Daya.

Dalam penjelasannya, Kajari Sorong menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana operasional kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan masih terus berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta beberapa ahli. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini tetap berjalan. Perkara sudah naik ke tahap penyidikan, beberapa saksi dan ahli telah diperiksa. Namun, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena kami harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” demikian penjelasan Kajari Sorong sebagaimana disampaikan dalam audiensi tersebut.

Ia juga menerangkan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi lainnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk ahli pidana yang masih perlu diperiksa.

Pihak Kejaksaan Negeri Sorong meminta masyarakat memberikan waktu dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

LIN Tegaskan Akan Terus Mengawal

Menanggapi penjelasan tersebut, DPD LIN Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan dugaan korupsi dana operasional kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023.

Jackson menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan LIN bukan untuk menekan atau mengintervensi kewenangan kejaksaan, melainkan mendorong transparansi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

“Kehadiran kami sebagai lembaga kontrol sosial bukan semata-mata untuk mengintervensi Kejaksaan Negeri Sorong. Kami hanya mendorong transparansi dan meminta agar penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional,” tegas Jackson.

Ia berharap komunikasi dan sinergi antara DPD LIN Papua Barat Daya dengan Kejaksaan Negeri Sorong tetap terjaga demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di wilayah Papua Barat Daya.

DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan berharap penanganannya dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Catatan: Hingga audiensi berlangsung, berdasarkan penjelasan Kajari Sorong, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *