News  

DUGAAN IJAZAH DAN DATA DAPODIK BAKAL CALON SANGADI KOTABUNAN SELATAN JADI SOROTAN! HUMAS DPP LIN DESAK TRANSPARANSI, JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI!

BOLAANG MONGONDOW TIMUR, SULAWESI UTARA — Dugaan ketidakberesan dokumen ijazah yang digunakan bakal calon Sangadi Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berinisial SK, mulai menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian dokumen pendidikan, prosedur penerbitan ijazah, serta dugaan ketidaksesuaian data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Isu tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan. Panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang), Dinas Pendidikan, dan lembaga penerbit ijazah perlu memberikan penjelasan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan data resmi agar masyarakat memperoleh kepastian.

HUMAS DPP LIN: JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG!

Humas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, mendesak agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui verifikasi yang transparan, objektif, dan profesional.

Menurutnya, persyaratan administrasi calon pemimpin desa harus diperiksa secara konsisten. Tidak boleh ada standar pemeriksaan yang berbeda terhadap setiap calon, terlebih apabila muncul pertanyaan mengenai keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.

“Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi dan dokumennya sah, buktikan melalui verifikasi resmi. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, jangan diabaikan. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas, bukan dibiarkan bertanya-tanya tanpa kepastian,” tegas Yasir.

Ia meminta panitia Pilsang menjelaskan apakah dokumen pendidikan SK telah diperiksa sesuai persyaratan yang berlaku. Verifikasi juga perlu dilakukan kepada lembaga penerbit ijazah dan instansi pendidikan yang berwenang, termasuk pemeriksaan arsip kelulusan serta data pendukung yang relevan.

DUGAAN KETIDAKSESUAIAN DAPODIK HARUS DITELUSURI

Selain persoalan dokumen ijazah, dugaan ketidaksesuaian data Dapodik juga perlu mendapatkan perhatian serius. Jika terdapat indikasi perubahan data yang tidak sesuai prosedur, pihak berwenang perlu menelusuri riwayat perubahan, dokumen pendukung, dan kewenangan pihak yang melakukan perubahan tersebut.

Namun, dugaan manipulasi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti yang sah. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak merugikan pihak mana pun.

Yasir menegaskan bahwa langkah paling tepat adalah membuka ruang klarifikasi dan memastikan seluruh proses pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan hanya berhenti pada perdebatan di tengah masyarakat. Periksa dokumennya, telusuri arsipnya, mintakan klarifikasi kepada lembaga yang berwenang, lalu sampaikan hasilnya melalui mekanisme resmi. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

PANITIA PILSANG DAN DINAS TERKAIT DIMINTA TIDAK PASIF

DPP LIN mendorong panitia Pilsang Desa Kotabunan Selatan bersama instansi terkait untuk mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan diharapkan mencakup:

– Kesesuaian ijazah dengan arsip resmi lembaga penerbit.
– Kebenaran status kelulusan dan tahun penerbitan dokumen.
– Kesesuaian data pendidikan yang relevan, termasuk data Dapodik apabila berlaku.
– Pemenuhan persyaratan administrasi calon Sangadi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
– Tindak lanjut apabila ditemukan bukti ketidaksesuaian atau pelanggaran.

Hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional dengan tetap melindungi data pribadi dan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

JANGAN ADA KESAN TEBANG PILIH DALAM PENEGAKAN ATURAN!

Bagi DPP LIN, persoalan ini bukan tentang menghakimi seseorang, melainkan memastikan bahwa proses pencalonan pemimpin desa berlangsung sesuai aturan dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.

Apabila persyaratan administrasi menjadi dasar penentuan kelayakan calon, seluruh calon harus diperiksa menggunakan standar yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada tuduhan yang disebarkan sebagai fakta tanpa bukti.

“Transparansi adalah kunci. Jangan sampai persoalan administrasi yang sebenarnya bisa dijelaskan melalui pemeriksaan resmi justru berkembang menjadi krisis kepercayaan masyarakat. Kami meminta semua pihak bekerja secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegas Yasir Arafat Lestaluhu.

MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidakberesan dokumen ijazah dan ketidaksesuaian data Dapodik yang dikaitkan dengan bakal calon Sangadi berinisial SK masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi SK, panitia Pilsang Desa Kotabunan Selatan, Dinas Pendidikan, serta pihak lembaga penerbit ijazah agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Pesan DPP LIN tegas: periksa secara objektif, sampaikan hasilnya secara transparan, dan tindak lanjuti setiap temuan berdasarkan hukum. Demokrasi desa harus dijaga dengan integritas, bukan dengan membiarkan keraguan tanpa penjelasan.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *