Kasus SMK Sugihwaras Memanas, Lembaga Investigasi Negara Siap Kawal Hingga Tuntas

Bojonegoro — Seorang siswi berinisial ACR yang bersekolah di SMK Negeri Sugihwaras dilaporkan mengalami tekanan mental serius hingga depresi setelah diduga dipaksa mengakui keterlibatan dalam kasus pencurian telepon genggam di lingkungan sekolah.

Peristiwa ini bermula pada Desember 2025, ketika seorang siswa berinisial ZB kehilangan ponsel jenis Oppo Reno 15F di area kantin sekolah. Kasus tersebut sempat tidak menemukan titik terang selama beberapa bulan.”

Perkembangan terjadi pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu, ZB menemukan ponselnya berada dalam penguasaan siswi lain berinisial ACS. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak sekolah untuk ditindaklanjuti.

Pihak sekolah selanjutnya memanggil ACR dan ACS untuk menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh guru Bimbingan Konseling (BK). Dalam proses klarifikasi tersebut, turut hadir orang tua dari masing-masing pihak serta wali murid, mengingat ACR dan ACS diketahui merupakan sahabat dekat.

Dalam mediasi, ACS disebut telah mengakui bahwa dirinya mengambil ponsel tersebut seorang diri tanpa melibatkan ACR. Namun, menurut keterangan keluarga ACR, pihak sekolah tetap diduga mendesak ACR untuk turut mengakui keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Tekanan itu disebut terjadi di hadapan sejumlah pihak, termasuk orang tua ZB, orang tua ACS, serta kerabat ACR. Bahkan, ACR dikabarkan dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menyebut dirinya ikut melakukan pencurian”

Dampak Psikologis Serius

Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis ACR dilaporkan memburuk secara signifikan. Ia menunjukkan gejala yang mengarah pada depresi, seperti perasaan tertekan berkepanjangan, ketakutan berlebihan, serta hilangnya rasa percaya diri.

Selain itu, ACR juga mengalami kecemasan, ditandai dengan rasa takut kembali ke sekolah, gangguan tidur, serta tekanan emosional setiap kali mengingat kejadian tersebut. Kondisi ini berpotensi mengganggu proses belajar, interaksi sosial, hingga perkembangan psikologisnya sebagai remaja.

Dalam kasus serupa, tekanan sosial dan stigma dari lingkungan kerap memperparah kondisi korban dan berisiko menimbulkan trauma jangka panjang.

Dilaporkan ke Polisi

Menanggapi kondisi tersebut, keluarga ACR mengambil langkah dengan memberikan pendampingan serta melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro. Laporan tersebut bertujuan untuk memulihkan nama baik ACR sekaligus melindungi hak-haknya sebagai anak.

Ketua DPD LIN 16 Jawa Timur, Markat N.H, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai tidak cermat dalam mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan fakta yang ada.

“Keluarga ACR mendesak pihak sekolah untuk segera membersihkan nama anaknya dari tuduhan tersebut. Mereka juga meminta adanya evaluasi menyeluruh serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak di sekolah, termasuk guru BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah yang dinilai tidak profesional.”

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Kasus ini tidak hanya menyangkut etika pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU No. 23 Tahun 2002)
    • Pasal 54: Anak di lingkungan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.
    • Pasal 76C: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk tekanan mental.
    • Pasal 80: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    • Menegaskan bahwa pendidikan harus berlangsung secara adil, manusiawi, dan tanpa diskriminasi, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    • Menjamin setiap individu, termasuk anak, bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat dan tekanan yang tidak manusiawi.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • Tindakan pemaksaan untuk membuat pengakuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi, tergantung pada unsur yang terpenuhi dalam proses hukum.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi menyangkut perlindungan hak anak. Jika benar ada pemaksaan pengakuan, maka ini harus diusut secara serius dan transparan,” tegas perwakilan LIN.

LIN juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk guru Bimbingan Konseling, wali kelas, hingga jajaran manajemen sekolah. Penanganan yang tidak berbasis fakta dinilai dapat merusak masa depan siswa serta mencederai dunia pendidikan.

Selain itu, pihak keluarga menuntut agar nama ACR segera direhabilitasi secara resmi. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas terhadap oknum yang diduga lalai maupun melakukan tekanan dalam proses mediasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri Sugihwaras belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan ruang yang menimbulkan tekanan hingga merusak kondisi mental peserta didik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *