News  

Kajati Sulut Resmikan Gedung PTSP dan Tempat Ibadah “Imanuel”, Tegaskan Komitmen Pelayanan Bersih dan Berintegritas

MANADO — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., meresmikan Gedung Baru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tempat Ibadah “Imanuel” di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (24/8/2026).

Peresmian dua fasilitas tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejati Sulut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pembangunan institusi yang transparan, akuntabel, bersih, profesional, dan berintegritas.

Gedung PTSP diharapkan menjadi pusat pelayanan yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, hingga melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dan penanganan perkara.

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, keberadaan PTSP merupakan langkah untuk memaksimalkan akses masyarakat terhadap pelayanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Jadi, kita hari ini meresmikan gedung PTSP pelayanan terpadu satu pintu. Tujuannya supaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lebih maksimal di dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, berupa informasi maupun problematika yang ada di masyarakat,” ujar Kajati Sulut.

Menurutnya, berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat melalui PTSP dapat menjadi sumber informasi dan bahan bagi Kejaksaan untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

PTSP Dibuka untuk Keluhan dan Pengaduan Masyarakat

Kajati Sulut menegaskan, PTSP tidak hanya berfungsi sebagai pusat pelayanan administrasi. Fasilitas tersebut juga menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, maupun keresahan terkait pelayanan Kejaksaan.

Masyarakat, kata dia, dipersilakan datang dan menyampaikan berbagai persoalan, termasuk terkait pelayanan, penanganan perkara, maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum.

“Di sinilah tempat bisa berkeluh kesah mengenai semua problematika yang ada, baik itu masalah pelayanan, masalah perkara, maupun pengaduan terhadap oknum-oknum yang menangani perkara dan segala macam yang menimbulkan keresahan di publik. Silakan datang ke sini. Ini kita buka ruang itu,” tegasnya.

Pengaduan Pungli dan Gratifikasi Akan Ditindaklanjuti

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulut juga menegaskan komitmen jajarannya untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan bebas dari praktik birokrasi yang berbelit-belit.

Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk pelayanan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Terutama untuk aspek-aspek pelayanan kepada masyarakat yang birokrasinya berbelit-belit, yang banyak juga pungutan-pungutan, gratifikasi, lapor saja ke sini. Kita pasti akan tindak lanjuti 1 kali 24 jam,” tegas Kajati Sulut.

Ia menambahkan, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi yang mampu menangkap dan merespons aspirasi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

“Kita berupaya untuk sedapat mungkin dari aspirasi masyarakat akar rumput, kita bisa tangkap aspirasinya,”tambahnya.

Menuju Birokrasi Bersih dan Melayani

Pembangunan Gedung PTSP juga menjadi bagian dari upaya Kejati Sulut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kajati Sulut menegaskan, peningkatan sarana dan prasarana harus berjalan seiring dengan penguatan integritas aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari langkah menuju terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kita ingin Kejaksaan Tinggi ini menjadi satu organisasi yang wilayah bersih melayani, birokrasi bersih melayani. Ini yang kita juga ingin capai. Makanya infrastruktur maupun sarana penunjang kita harus siapkan,” jelasnya.

Tempat Ibadah “Imanuel” Perkuat Nilai Integritas

Selain Gedung PTSP, Kajati Sulut juga meresmikan Tempat Ibadah “Imanuel” yang berada di lantai atas gedung tersebut.

Keberadaan tempat ibadah ini diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas bagi pegawai dan jajaran Kejaksaan dalam menjalankan ibadah, tetapi juga menjadi sarana pembinaan mental dan spiritual serta penguatan nilai-nilai integritas bagi seluruh insan Adhyaksa.

“Termasuk tempat ibadah di atas. Kalau tempat ibadah tentu kita ingin supaya semua aparat-aparat kita juga berintegritas. Itulah maksud kenapa hari ini kita bangun sarana ini dan kita resmikan pada hari ini,” pungkas Kajati Sulut.

Peresmian Gedung PTSP dan Tempat Ibadah “Imanuel” menjadi langkah nyata Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menghadirkan institusi yang semakin terbuka, responsif, profesional, dan berintegritas.

Melalui fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi dan pengaduan, serta mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Kajati Sulut menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga oleh komitmen seluruh jajaran dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui kerja nyata, keterbukaan, dan integritas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut,
Januarius L. Bolitobi

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Januarius L. Bolitobi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Utara.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *