Kades Kluwut Dipanggil Polisi, Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Pasuruan Masih Didalami

PASURUAN – Kasus dugaan penggelapan mobil rental milik seorang warga Surabaya kini masih terus didalami oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik diketahui telah memanggil Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan korban Rosnelli, warga Surabaya, terkait dugaan penggelapan mobil rental jenis Toyota Reborn yang diduga digadaikan oleh EK (38), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Laporan tersebut telah diterima Polres Pasuruan dengan nomor STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 18 Desember 2025.

Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, SH., MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk bukti transfer terkait penebusan kendaraan.

“Memang benar, penyidik memberitahukan kepada kami bahwa Kepala Desa Kluwut berinisial MYH dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan bukti berupa struk transfer penebusan mobil dengan keterangan nitip nominal sebesar Rp60.000.000 atas nama MYH,” ujar Heri Siswanto kepada awak media, Jumat (6/3/2026).

Saat dikonfirmasi beberapa hari sebelumnya, MYH membenarkan bahwa dirinya telah menerima panggilan dari pihak Polres Pasuruan.

“Iya benar, kalau soal kasus mobil itu saya hanya sebatas mempertemukan antara pemilik dengan pihak yang menyewa,” jelas MYH, Kamis (5/3/2026).

Lebih lanjut, Heri Siswanto yang juga merupakan perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH) meminta pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku utama penggelapan serta pihak yang diduga sebagai penadah.

Menurutnya, kliennya bahkan sempat diminta menebus kembali mobil miliknya sendiri dengan nilai Rp60 juta.

“Ini modus kejahatan yang tergolong baru. Mobil disewa dalam jangka waktu panjang, namun kemudian digadaikan kepada pihak ketiga. Setelah itu, pemilik dihubungi oleh seseorang yang berperan sebagai perantara dan diminta menebus mobilnya sendiri. Hal ini sudah termasuk dalam kejahatan yang terorganisir,” tegas Heri.

Ia juga berharap penyidik Polres Pasuruan dapat lebih mendalami kasus tersebut agar seluruh pihak yang terlibat bisa terungkap.

“Kami meminta dengan hormat kepada penyidik agar lebih jeli dalam membongkar kasus yang dialami klien kami, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan jaringan penadahan ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana juga dapat mengarah pada Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Seseorang dapat dianggap melakukan penadahan apabila membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau menjual barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Unsur “patut diduga” berarti pelaku tidak harus mengetahui secara pasti bahwa barang tersebut berasal dari tindak kejahatan, namun terdapat indikasi yang seharusnya menimbulkan kecurigaan, seperti harga yang tidak wajar atau proses transaksi yang mencurigakan.

Hingga kini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pihak guna mengungkap secara terang kasus dugaan penggelapan mobil rental tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *