Bengkulu Selatan – TULUS HARTANU, pria yang mengaku sebagai Ketua DPD LIN Bengkulu, akhirnya diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam bisnis peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bengkulu Selatan. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena yang bersangkutan juga disebut-sebut terafiliasi dengan sosok berinisial M. YSP, yang mengaku sebagai Ketua Umum LIN tanpa dasar yang jelas.
Penindakan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Nala I Tahun 2026 yang digelar jajaran Polsek Pino. Berdasarkan laporan resmi, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 2788 SXL di Desa Batu Kuning, Kecamatan Ulu Manna, pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Diamankan Saat Membawa 180 Botol Miras
Saat dilakukan pemeriksaan, TULUS HARTANU mengakui membawa minuman keras untuk dijual kembali di tempat usahanya di belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan total 15 dus miras, terdiri dari:
8 dus Amer sebanyak 96 botol
7 dus Kawa-Kawa sebanyak 84 botol
Total barang bukti yang diamankan berjumlah 180 botol minuman keras.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kegiatan serah terima berlangsung di Ruangan Satreskrim dan berjalan aman serta terkendali.
Sorotan Terhadap Klaim Jabatan di LIN
Kasus ini semakin mengundang perhatian karena TULUS HARTANU diketahui mengaku sebagai Ketua DPD LIN Bengkulu. Bahkan, ia disebut terafiliasi dengan M. YSP yang selama ini mengklaim diri sebagai Ketua Umum LIN tanpa legitimasi yang jelas.
Sejumlah pihak menilai, peristiwa ini bisa menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan penyalahgunaan nama lembaga untuk kepentingan pribadi. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan muncul oknum-oknum di beberapa daerah yang memanfaatkan nama LIN untuk kepentingan tertentu.
Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa kejelasan struktur dan legalitas yang sah.
Komitmen Penegakan Hukum
Operasi Pekat Nala I Tahun 2026 sendiri merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dengan diamankannya TULUS HARTANU, aparat menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aktivitas melanggar hukum akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa melihat latar belakang maupun klaim jabatan yang disandang.

