Kotamobagu, 29 April 2026 — Komitmen pengawasan terhadap jalannya pemerintahan kembali ditegaskan oleh jajaran Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kotamobagu. Dalam pernyataan resminya, Sekretaris DPC LIN Kotamobagu, Frits G. Worang, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kegiatan investigasi dan pengawasan secara berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pelaksanaan program pemerintah, kinerja aparat, hingga dugaan praktik ilegal serta potensi penyimpangan anggaran, keuangan, dan aset negara di wilayah Pemerintah Kota Kotamobagu dan Polres Kotamobagu.
“Kami tidak akan berhenti. Fungsi kontrol publik adalah amanah. Setiap indikasi penyimpangan akan kami telusuri secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Frits.

Senada dengan hal itu, Penasehat LIN DPC Kotamobagu, Alfa W.T. Kaunang, menekankan pentingnya membangun sinergitas yang sehat dengan aparat penegak hukum, khususnya Polres Kotamobagu. Ia menyebut, komunikasi aktif dan kerja sama profesional merupakan kunci dalam menciptakan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kami mendorong adanya hubungan yang konstruktif dengan Polres sebagai mitra strategis. Tujuannya jelas, memastikan hukum ditegakkan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Landasan Hukum Pengawasan
Langkah yang diambil LIN DPC Kotamobagu bukan tanpa dasar. Sejumlah regulasi menjadi pijakan kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan, di antaranya:
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Mengatur tugas pokok kepolisian dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
- UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Menjadi dasar pemberantasan korupsi, suap, dan penyalahgunaan jabatan.
- UU No. 28 Tahun 1999: Menegaskan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
- UU No. 14 Tahun 2008: Menjamin keterbukaan informasi publik sebagai hak masyarakat.
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Mengatur mekanisme penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Sementara itu, dari sisi internal kepolisian, terdapat pula regulasi penting seperti:
- Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
- Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif
- Serta aturan terkait fungsi pengawasan penyidikan di lingkungan Reserse Kriminal
Sorotan Investigasi: Pengawasan Harus Nyata, Bukan Seremonial
Dalam dinamika pemerintahan daerah, peran kontrol sosial kerap menjadi penentu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. LIN DPC Kotamobagu menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tataran formalitas semata.

Indikasi penyimpangan anggaran, dugaan praktik korupsi, hingga lemahnya pengawasan internal aparat menjadi perhatian serius yang akan terus dikawal. LIN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut serta melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan publik di Kotamobagu tidak berjalan pasif, melainkan aktif, terstruktur, dan berbasis data investigasi.
Komitmen: Tegas, Profesional, dan Berpihak pada Rakyat
Dengan berlandaskan regulasi yang jelas dan semangat independensi, LIN DPC Kotamobagu memastikan posisinya tetap berada di garis kepentingan publik. Tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra kritis yang konstruktif bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Moto yang diusung menjadi cerminan arah gerak organisasi:
“Bergerak Dalam Diam, Sunyi Senyap Sampai Tujuan.”
Sebuah filosofi kerja yang menekankan ketelitian, kehati-hatian, serta fokus pada hasil nyata di lapangan.
Pemerhati LIN Sulut
Alcatraz News’26

