Tameng Administrasi atau Pembiaran? Dugaan Aliran Timah Ilegal Seret Nama PT Timah

BANGKA BARATDugaan praktik pengolahan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung kini mengarah pada pola yang semakin terstruktur dan berlapis. Temuan terbaru di lapangan tidak hanya mengindikasikan aktivitas tanpa izin di tingkat hulu, tetapi juga membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan jalur distribusi resmi. Selasa (21/4/2026).

Investigasi di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, mengungkap keberadaan sebuah gudang tertutup dengan pagar seng tinggi yang diduga menjadi lokasi pengolahan atau “penggorengan” pasir timah ilegal.

Berdasarkan penelusuran tim media, bangunan tersebut bukan milik sosok yang selama ini disebut-sebut di lapangan, melainkan diduga milik seseorang bernama ATHIAM, sementara Acong disebut hanya bertindak sebagai pengelola operasional.

Konstruksi kepemilikan ini mengindikasikan adanya dugaan skema berlapis yang berpotensi sengaja dibangun untuk mengaburkan identitas pemilik utama serta memutus rantai pertanggungjawaban hukum.

Aktivitas Tertutup, Dugaan Operasi Ilegal Berjalan Rutin

Kesaksian warga sekitar memperkuat indikasi tersebut. Aktivitas mencurigakan berupa kepulan asap pekat dan bau khas peleburan logam dilaporkan terjadi secara rutin, terutama pada sore hingga malam hari.

Namun, akses menuju lokasi yang tertutup rapat membuat aktivitas tersebut nyaris tidak tersentuh pengawasan aparat maupun instansi terkait.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik pengolahan timah tanpa izin masih berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut.

Keterkaitan Hulu-Hilir: Dugaan “Pemutihan” Timah

Temuan di Desa Kelabat tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, publik juga menyoroti dugaan aliran timah yang “diputihkan” melalui jalur kemitraan resmi.

Di sisi hilir, legalitas material disebut bertumpu pada dokumen administratif seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun di sisi hulu, aktivitas ilegal justru diduga berlangsung tanpa kendali.

Pertanyaan krusial pun mencuat:

“Apakah timah hasil pengolahan ilegal ini masuk ke rantai distribusi resmi melalui mekanisme administrasi?”

Jika dugaan ini terbukti, maka terjadi potensi pelanggaran serius yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga membuka kemungkinan adanya celah sistemik dalam tata niaga timah nasional.

Sorotan terhadap Peran PT Timah

Sebagai perusahaan negara dan offtaker utama, PT Timah Tbk berada dalam sorotan.

Perusahaan ini memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan:

  • Legalitas sumber bahan baku
  • Transparansi rantai pasok
  • Kepatuhan terhadap regulasi pertambangan

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka terkait:

  • Mekanisme verifikasi asal-usul timah
  • Status dan pengawasan mitra
  • Dugaan keterkaitan dengan aktivitas ilegal di lapangan

Minimnya transparansi ini memicu kecurigaan publik bahwa terdapat rantai distribusi yang belum sepenuhnya terungkap.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Jika dugaan ini terbukti, maka sejumlah regulasi nasional berpotensi dilanggar, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

  • Pasal 158:
    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Mengatur sanksi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin resmi.

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (jo. UU No. 3 Tahun 2020)

  • Mengatur kewajiban tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal terkait penadahan (Pasal 480) dapat dikenakan jika terbukti ada penerimaan barang dari hasil kejahatan.

5. Peraturan Menteri ESDM terkait Tata Niaga Mineral

  • Mengatur kewajiban verifikasi asal-usul mineral dalam rantai distribusi resmi.

Konfirmasi Belum Dijawab

Upaya konfirmasi kepada pihak Humas PT Timah melalui Anggi Siahaan hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan resmi.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat desakan publik agar perusahaan membuka data secara transparan, khususnya terkait mekanisme pengawasan mitra.

Pintu Masuk Dugaan Skema Besar

Kasus gudang pengolahan timah di Desa Kelabat kini berkembang dari sekadar isu lokal menjadi indikasi awal dari dugaan skema besar yang melibatkan:

  • Penambangan ilegal
  • Pengolahan tertutup
  • Distribusi yang diduga mencari legitimasi administratif

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum:

“Akankah rantai ini dibongkar hingga ke aktor utama, atau kembali berhenti di level operator lapangan?”

Penutup 

Ketika dokumen menjadi tameng, dan praktik lapangan berjalan tanpa pengawasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara—tetapi juga integritas sistem.(Humas DPD LIN Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *