Minahasa Tenggara – Pernyataan tegas Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, yang menegaskan bahwa siapa pun yang merusak hutan dan lingkungan harus ditindak tanpa kompromi kini seperti sedang diuji di lapangan. Hingga saat ini, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan DM alias Deker Mamusung disebut masih berlangsung di kawasan Kebun Raya Rotan Hill dan Alason, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga masih beroperasi secara terbuka. Kegiatan ini bahkan disebut telah menggunakan peralatan yang cukup masif dan berpotensi merusak kawasan hutan serta ekosistem lingkungan sekitar.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum meski dugaan aktivitas PETI tersebut disebut sudah lama menjadi perhatian publik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara maupun jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat Polres Minahasa Tenggara disebut belum mendapatkan tanggapan resmi. Sikap bungkam tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat yang mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal.
Diduga Libatkan Pengurus Partai
Isu ini semakin sensitif karena DM alias Deker Mamusung diketahui merupakan salah satu pengurus partai dan menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Minahasa Tenggara. Posisi tersebut membuat publik mempertanyakan apakah ada kekuatan politik tertentu yang menyebabkan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut seolah tidak tersentuh hukum.
Sejumlah warga yang ditemui awak media bahkan secara terbuka mempertanyakan keberanian aparat. Menurut mereka, hukum sering kali terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, namun terkesan melemah ketika berhadapan dengan figur yang memiliki pengaruh politik.
“Kalau masyarakat biasa cepat ditangkap. Tapi kalau yang punya jabatan atau kedekatan politik, kenapa seperti kebal hukum?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berpotensi Melanggar Undang-Undang
Jika dugaan aktivitas PETI tersebut benar terjadi, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum yang sangat tegas.
Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan, maka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78 yang mengatur larangan melakukan kegiatan yang merusak kawasan hutan tanpa izin pemerintah.
Tidak hanya itu, jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memungkinkan sanksi pidana tambahan serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Desakan Supervisi Mabes Polri
Kondisi ini mendorong masyarakat meminta agar pimpinan tertinggi kepolisian turun langsung melakukan supervisi dan penyelidikan menyeluruh. Publik menilai langkah tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa praktik tambang ilegal dapat berjalan tanpa hambatan selama memiliki dukungan atau “beking” tertentu.
Pengawasan dari tingkat pusat dinilai penting agar penegakan hukum berjalan transparan serta menghindari potensi konflik kepentingan di daerah.
Masyarakat juga menilai bahwa pernyataan tegas Gubernur Sulawesi Utara harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Jika tidak, maka komitmen pemerintah dalam menjaga hutan dan lingkungan berpotensi dipertanyakan oleh publik.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak DM alias Deker Mamusung maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik.

