Kejaksaan dan Polda Sulut Didesak Bertindak Tegas, Dugaan PETI di Rotan Hill–Buyat Seret Nama Oknum Pengurus Partai

MINAHASA TENGGARA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan Rotan Hill dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara, hingga merambah wilayah Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali menuai sorotan tajam. Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, agar tidak lagi bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran hukum yang disebut-sebut berlangsung terbuka.

Nama DM alias Deker atau Pak De disebut-sebut berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Yang menjadi perhatian serius, DM diketahui merupakan Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Minahasa Tenggara. Status politik ini memicu pertanyaan publik: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Minerba

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika aktivitas tersebut benar terjadi tanpa izin, maka unsur pidana telah terpenuhi dan penindakan seharusnya tidak bisa ditunda.

Potensi Pelanggaran Lingkungan Hidup

Tak hanya melanggar aturan perizinan, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila kegiatan tambang tersebut merusak kawasan hutan lindung, mencemari sungai, atau menimbulkan kerusakan ekologis, pelaku dapat dijerat pidana tambahan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan sanksi administratif berat.

Dugaan TPPU Bisa Menyusul

Lebih jauh, apabila ditemukan adanya aliran dana dari hasil aktivitas ilegal yang disamarkan atau dialihkan untuk menghindari pelacakan hukum, maka penegak hukum dapat menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Instrumen TPPU kerap digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan ekonomi secara lebih komprehensif, termasuk menyita aset yang berasal dari tindak pidana.

Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Diam

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran kepolisian setempat. Upaya konfirmasi kepada Kapolres Minahasa Tenggara dan Kasat Reskrim dilaporkan belum mendapat respons. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik tentang dugaan pembiaran.

Masyarakat menegaskan, jika hukum ditegakkan secara tegas kepada masyarakat kecil, maka standar yang sama harus diberlakukan kepada siapa pun tanpa terkecuali, termasuk oknum yang memiliki latar belakang politik.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa kompromi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa sumber daya alam tidak terus dieksploitasi secara ilegal.

Jika dugaan ini terbukti, maka penindakan hukum bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *