DPD LIN Sulsel Temukan Lagi Dugaan Pungli Parkir di Akses BTP Menuju Maros

Makassar,  — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor parkir kembali mencuat di Kota Makassar. Setelah sebelumnya disorot, kini temuan baru kembali diungkap oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan.

Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, bersama Ketua DPC LIN Kota Makassar, Samsu Alam, serta Direktur Investigasi Negara Kota Makassar, kembali menemukan adanya dugaan pungutan liar terhadap sopir angkutan komersial.

Lokasi Temuan Baru

Kegiatan tersebut terpantau terjadi di jalur akses Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea, yang mengarah ke wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros.

“Jalur ini diketahui merupakan salah satu akses strategis distribusi barang dan mobilitas kendaraan angkutan komersial.”

Modus Dugaan Pungli

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, para sopir kendaraan roda empat seperti truk, pickup, dan kendaraan angkutan barang lainnya, diduga dimintai sejumlah uang dengan dalih retribusi atau jasa angkutan komersial.

Padahal, retribusi parkir tidak seharusnya dikenakan kepada kendaraan yang sedang beroperasi di jalan, melainkan hanya kepada kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir resmi.

Lebih lanjut, praktik ini disebut memiliki pola yang sama dengan temuan sebelumnya.

Pengakuan Sopir Kembali Menguatkan

Sejumlah sopir yang melintas di jalur tersebut mengaku dimintai pembayaran oleh oknum tertentu.

Ironisnya, setelah melakukan pembayaran, sebagian sopir tidak diberikan karcis atau bukti pembayaran resmi.

Hal ini mengindikasikan adanya praktik pungutan yang tidak transparan dan berpotensi sebagai pungutan liar.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Praktik dugaan pungutan liar ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 368 KUHP
    Tentang pemerasan, yaitu perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
  • Pasal 423 KUHP
    Tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
    Mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk pungutan liar oleh oknum dalam jabatan.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    Menegaskan bahwa setiap pelayanan harus transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan tidak sah.
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli
    Menegaskan pemberantasan segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan publik.

LIN Desak Penindakan Tegas

Atas temuan yang kembali berulang ini, Lembaga Investigasi Negara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Makassar, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

LIN menilai, jika tidak segera ditindak, praktik ini berpotensi menjadi sistematis dan terus merugikan masyarakat, khususnya para sopir angkutan komersial.

Sorotan pada Jalur Distribusi Ekonomi

Maraknya dugaan pungli di jalur strategis seperti Tamalanrea–Moncongloe dinilai sangat mengkhawatirkan, karena berdampak langsung terhadap distribusi barang dan biaya logistik.

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu kenaikan biaya operasional yang pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *