Malang. www.suarainvestigasinegara.com – Carut marut pengelolaan tanah Kas Desa timbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
Apapun itu sebutan nya, Bengkok tetaplah tanah kas Desa. Yang hasil sewa nya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sudah selayak nya hasil sewa tanah kas desa pemanfaatannya melalui musyawarah mufakat pemdes bersama masyarakat desa.
Namun itu tidak terjadi di Desa Sitiarjo, BPD lebih memiĺih musyawarah internal dan memutuskan 80% hasil Sewa Tanah Kas Desa utk TUNJANGAN PERANGKAT dan 20% nya untuk kepentingan lain nya.
Selain mencederai prinsip2 musyawarah mufakat apa yg dilakukan oknum BPD ini bertolak belakang dengan keadaan desa yg masih dalam kategori desa tertinggal. Memang sih Desa Sitiarjo sempat dimasukan kategori desa MANDIRI, namun predikat itu seperti nya belom tepat atau belom layak.
Karna kondisi ekonomi masyarakat desa sendiri masih bergantung pada bantuan pemerintah terlihat pada data banyak nya data penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah yg diterimakan pada masyarakat tiap bulan nya.
Disamping itu masih banyak juga utk memenuhi tuntutan hidup masyarakat yg masih terjerat ketergantungan dengan pinjaman MEKAR.
Belom lagi keluhan2 petani ketika musim kemarau tiba susah nya mencari air utk mengairi sawah guna menggarap sawah2 nya yg kering kerontang. Jalan2 kampung banyak yg rusak, gorong2 jebol pun masyarakat harus urunan/patungan untuk membenahi. Ditambah lagi bencana tahunan banjir yg tak kunjung ada solusi penanggulangan dan juga sangat bergantung bantuan2 pemerintah juga ketika banjir itu datang.
Simulasi 80-20 itu sebelum nya sudah mendapat kritikan keras oleh masyarakat namun tidak jua mendapat respon dari BPD.
Hingga kini memasuki musim baru tahun 2026 simulasi 80 : 20 masih kekeh dan seperti nya tidak dapat diganggu gugat.
Kondisi ini kian menambah kekecewaan dan rasa tidak percaya dengan kinerja BPD serta oknum2 yg lebih memikirkan tunjangan perangkat /kesejahteraan perut sendiri daripada kesejahteraan masyarakat Sitiarjo. Ditambah lagi ada praktik NEPOTISME ditubuh BPD-PEMDES antara bapak & anak, si bapak berinisial P menjabat sbg wakil BPD sedangkan si anak berinisial DN menjabat sebagai KAUR PERENCANAAN.
Hal ini sebenernya sudah terdengar sampai ke kecamatan namun kecamatan diam 1000 bahasa, terkesan ada pembiaran.
Ketika kritikan kami dianggap serangan, itu karna sudah lama kami terlelap dengan pembohongan2 yg mereka lakukan. Celoteh seorang warga yg tidak mau disebutkan nama nya. NR-DN
