News  

LIN Papua Barat Daya Soroti Lemahnya Pengungkapan Tipikor, Desak APH Buka Progres Penanganan Kasus

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyoroti apa yang dinilai sebagai lemahnya pengungkapan dan tindak lanjut terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat Daya.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, meminta aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, lebih terbuka kepada publik dalam menjelaskan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

Jackson mengatakan, sorotan tersebut bukan muncul tanpa dasar. LIN Papua Barat Daya mengaku memiliki sejumlah data hasil investigasi serta mencermati temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang menurutnya masih membutuhkan tindak lanjut.

“Temuan-temuan kami sebagai lembaga investigasi negara sangat banyak, sesuai data yang ada pada kami. Contohnya LHP BPK RI tahun anggaran 2024 dan 2025. Masih banyak temuan yang menurut kami perlu ditindaklanjuti oleh APH,” ujar Jackson.

Menurutnya, temuan pemeriksaan BPK seharusnya tidak berhenti sebatas persoalan administrasi apabila di dalamnya terdapat indikasi perbuatan melawan hukum atau potensi kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Jackson mempertanyakan sejauh mana APH melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan tersebut.

“Kami sebagai fungsi kontrol sangat menyayangkan. Ada apa?” tegasnya.

Pertanyakan Eksekusi Putusan Perkara di Raja Ampat

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan LIN Papua Barat Daya adalah perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Kabupaten Raja Ampat.

Jackson mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang menurutnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2 November 2025.

Ia menyebut adanya pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan yang disebut telah beberapa kali tidak dihadiri. Namun, hingga 2026, Jackson mempertanyakan mengapa eksekusi belum juga terlaksana.

“Sudah ada putusan inkracht pada 2 November 2025. Kenapa sampai saat ini belum dieksekusi? Disebut sudah empat kali mangkir dalam pemanggilan, tetapi sampai 2026 belum ada eksekusi. Apakah oknum SW ini begitu spesial?” kata Jackson.

Pernyataan tersebut, menurut Jackson, merupakan bentuk pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh institusi penegak hukum terkait.

LIN Papua Barat Daya meminta Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai status dan langkah hukum yang telah dilakukan, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus Dana Operasional Sorong Selatan Ikut Dipertanyakan

Selain perkara tersebut, LIN Papua Barat Daya juga menyoroti perkembangan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana operasional Kabupaten Sorong Selatan.

Jackson mempertanyakan sejauh mana proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

“Kasus dugaan korupsi dana operasional Kabupaten Sorong Selatan sudah sampai di mana? Publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya,” ujarnya.

Jackson menegaskan, LIN tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah sebuah perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, atau telah dihentikan berdasarkan alasan hukum tertentu.

Pengadaan Barang dan Jasa di DPRP Papua Barat Daya Disorot

Sorotan berikutnya diarahkan pada persoalan pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPRP Papua Barat Daya.

Jackson menyebut adanya temuan pemeriksaan yang kembali muncul dalam LHP BPK tahun 2025 yang menurut LIN perlu mendapat perhatian serius dari APH.

Hal serupa juga disampaikan terkait dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong, termasuk pada lingkup sekretariat daerah.

“Pengadaan barang dan jasa yang terjadi di DPRP Papua Barat Daya sudah sampai di mana? Temuan BPK 2025 kembali muncul. Begitu juga dengan pengadaan barang dan jasa di lingkup Kabupaten Sorong, khususnya sekretariat daerah. Sudah sampai di mana penyelidikannya?” ujar Jackson.

Menurutnya, keberadaan temuan pemeriksaan BPK harus menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penilaian dan pendalaman sesuai kewenangan hukum masing-masing.

Dana Sewa Kendaraan Rp4,2 Miliar Ikut Dipertanyakan

LIN Papua Barat Daya juga mempertanyakan persoalan dana sewa kendaraan pada DPRK Kabupaten Sorong, yang disebut Jackson berkaitan dengan anggaran sekitar Rp4,2 miliar pada sekretariat dewan.

Jackson mempertanyakan mengapa persoalan tersebut hingga kini belum terlihat tindak lanjut penegakan hukum yang jelas di ruang publik.

“Dana sewa kendaraan pada DPRK Kabupaten Sorong, pada sekretariat dewan, sekitar Rp4,2 miliar. Kenapa sampai sekarang tidak ditindaklanjuti? Publik membutuhkan penjelasan,” katanya.

LIN meminta APH tidak hanya menjadikan ada atau tidaknya pengembalian uang ke kas daerah sebagai satu-satunya ukuran dalam menjelaskan suatu temuan.

Menurut Jackson, apabila memang terdapat pengembalian keuangan negara, maka proses tersebut perlu didukung dengan dokumen yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Soroti Temuan BPK di Sejumlah OPD

Tidak berhenti pada lembaga legislatif, LIN Papua Barat Daya juga menyatakan masih mencermati sejumlah persoalan pada berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Di antaranya menyangkut Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.

Jackson mengatakan, seluruh data yang dimiliki LIN akan dipelajari dan diverifikasi sebelum menentukan langkah hukum maupun pelaporan kepada pihak berwenang.

Ia menegaskan bahwa LIN tidak bermaksud mencari-cari kesalahan atau menghakimi pihak tertentu.

Namun, apabila sebuah temuan memiliki indikasi yang patut didalami, menurutnya, masyarakat berhak meminta APH melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

“Temuan BPK Harus Jadi Pintu Masuk”

Jackson berharap berbagai temuan BPK periode 2023 hingga 2025 yang berkaitan dengan wilayah Papua Barat Daya dapat menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengungkap secara terang apakah terdapat kerugian keuangan negara maupun unsur tindak pidana.

“Kami berharap temuan BPK ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengungkap kerugian uang negara. Tetapi kalau APH kurang mampu, kami akan kawal sampai ke pusat dan kami akan buktikan,” tegasnya.

LIN Papua Barat Daya, kata Jackson, juga akan menyampaikan hasil investigasi dan data yang dimiliki kepada DPP LIN untuk mendapatkan tindak lanjut organisasi.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat dan komitmen LIN dalam mengawal persoalan yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara.

Desak Kapolda Baru dan Kejati Serius Tangani Tipikor

Jackson juga berharap Kapolda Papua Barat Daya yang baru dapat memberikan perhatian terhadap berbagai laporan maupun informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Ia meminta pengawasan tidak hanya diarahkan pada satu kabupaten atau satu institusi, tetapi mencakup Pemerintah Provinsi, pemerintah kota, maupun pemerintah kabupaten di wilayah Papua Barat Daya.

Selain itu, LIN juga meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat mencermati berbagai temuan BPK yang terjadi dalam rentang 2023 hingga 2025 dan memastikan setiap persoalan mendapatkan tindak lanjut sesuai aturan.

“Jangan ketika kami bertanya kemudian jawabannya hanya ‘sudah dikembalikan ke kas daerah’. Kalau memang sudah ada pengembalian, buktikan dan lengkapi dengan dokumen pengembaliannya. Pembuktian dan penjelasan harus disampaikan secara jelas kepada publik,” kata Jackson.

LIN Tegaskan Pegang Asas Praduga Tak Bersalah

Di tengah berbagai sorotan tersebut, Jackson menegaskan LIN Papua Barat Daya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, penyebutan nama maupun institusi dalam sorotan LIN bukan berarti pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami Lembaga Investigasi Negara tidak mencari-cari kesalahan. Kami menjalankan fungsi kami sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang investigasi. Kami tetap mematuhi AD/ART serta visi dan misi lembaga,” jelasnya.

Jackson menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan LIN bersumber dari data yang sedang mereka pelajari dan investigasi.

“Kami menyuarakan temuan BPK karena kami memegang data. Tetapi kami tetap bersuara dengan memakai asas praduga tak bersalah. Biarlah APH yang melakukan pembuktian secara hukum,” pungkas Jackson.

Kini perhatian publik tertuju pada Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan penjelasan yang terang mengenai perkembangan sejumlah perkara dan temuan yang dipersoalkan LIN Papua Barat Daya.

Pertanyaan besarnya sederhana: sejauh mana temuan pemeriksaan BPK dan berbagai laporan dugaan korupsi di Papua Barat Daya benar-benar ditindaklanjuti?

Publik menunggu bukan sekadar jawaban, tetapi kejelasan proses, dasar hukum, dan bukti tindak lanjutnya.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *