News  

TAK SEKADAR BICARA! Gus Robi Bersama Saharuddin Resmi Bawa Dugaan Pencatutan Nama LIN ke Polda Sulsel

GOWA–MAKASSAR — Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Robi Irawan Wiratmoko bersama Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Saharuddin tidak menunggu polemik berkembang lebih jauh. Menyusul munculnya pemberitaan yang membawa-bawa nama LIN serta pernyataan pihak yang mengklaim memiliki kewenangan dalam organisasi, keduanya langsung mengambil langkah hukum dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Pengaduan tersebut tertuang dalam Nomor: 025/LP-DUMAS/IX/2026, tertanggal 11 September 2026, dengan perihal “Pengaduan Dugaan Pencatutan Nama, Penggunaan Nama/Atribut Lembaga Investigasi Negara Tanpa Hak dan Dugaan Penyalahgunaan Identitas Organisasi serta Penyebaran Informasi yang Merugikan.”

Dalam dokumen tersebut, Robi Irawan Wiratmoko dan Saharuddin bertindak untuk dan atas nama Lembaga Investigasi Negara dengan mendasarkan diri pada dokumen legalitas organisasi, termasuk Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000907.AH.01.08.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Lembaga Investigasi Negara.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi jawaban tegas DPP LIN terhadap berbagai narasi yang dinilai telah menyeret nama organisasi ke dalam polemik, termasuk pemberitaan mengenai dugaan tambang berkedok cetak sawah di Dusun Songkolo, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bontomarannu, Gowa.

Pemberitaan Buletin-News yang menjadi salah satu konteks polemik

GUS ROBI: LIN BUKAN ALAT UNTUK KEPENTINGAN OKNUM

Robi Irawan Wiratmoko menegaskan bahwa nama Lembaga Investigasi Negara tidak boleh digunakan secara sembarangan oleh pihak mana pun.

Menurut DPP LIN, setiap orang yang mengaku sebagai pengurus atau berbicara atas nama LIN harus memiliki dasar administrasi dan kewenangan yang dapat diverifikasi.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius setelah muncul pemberitaan pada 10 September 2026 yang memuat pernyataan A. Nasrun Dg Tarang mengenai kepengurusan LIN.

Dalam pemberitaan tersebut terdapat klaim bahwa Robi Irawan Wiratmoko bukan Ketua Umum LIN dan Muhammad Yusuf disebut sebagai Ketua Umum LIN.

DPP LIN menilai klaim tersebut perlu diuji secara hukum karena bertentangan dengan dokumen legalitas organisasi yang menurut pengadu tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000907.AH.01.08.Tahun 2026, yang mencantumkan Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum.

Pemberitaan Garuda Pos mengenai klaim kepengurusan LIN

“Kami tidak menghalangi siapa pun untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh jalur hukum. Tetapi ketika nama dan identitas organisasi dibawa ke ruang publik, semuanya harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah,” tegas Robi.

Ia menambahkan, persoalan tersebut kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi secara objektif.

BUKAN SEKADAR BANTAHAN, DPP LIN LANGSUNG TEMPUH JALUR HUKUM

Yang membuat sikap DPP LIN kali ini berbeda adalah langkah konkret yang langsung diambil.

Robi Irawan Wiratmoko bersama Saharuddin tidak sekadar memberikan bantahan melalui media. Keduanya secara resmi mengajukan pengaduan kepada Kapolda Sulawesi Selatan cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Dalam pengaduan tersebut, DPP LIN meminta aparat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap A. Nasrun Dg Tarang terkait pernyataan yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.

DPP LIN juga meminta penyidik memeriksa dasar dokumen yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim memiliki kewenangan dalam kepengurusan LIN.

Bahkan, DPP LIN meminta agar dilakukan verifikasi langsung kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengenai status hukum dan kepengurusan organisasi.

Dengan demikian, DPP LIN tidak ingin polemik tersebut berhenti pada perang pernyataan di media.

“Kami minta semuanya diuji secara hukum. Siapa yang memiliki kewenangan, dokumennya apa, dan siapa yang berhak menggunakan nama Lembaga Investigasi Negara, biarkan aparat melakukan verifikasi,” demikian sikap yang ditegaskan dalam pengaduan tersebut.

ISU TAMBANG BERKEDOK CETAK SAWAH JUGA DIBANTAH KERAS

Di tengah polemik kepengurusan tersebut, DPP LIN juga menegaskan kembali bantahannya terhadap narasi yang mengaitkan nama LIN dengan dugaan aktivitas pertambangan berkedok cetak sawah.

LIN menegaskan bahwa program yang didorong jajaran organisasi di Kabupaten Gowa adalah program ketahanan pangan dan pengembangan lahan persawahan, termasuk persiapan lahan sekitar 200 hektare yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui portal resmi LIN.

Publikasi resmi LIN mengenai program 200 hektare lahan persawahan

Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Saharuddin menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut.

Menurutnya, program ketahanan pangan harus dilihat dari tujuan dan pelaksanaannya secara utuh, bukan kemudian dicampuradukkan dengan tuduhan aktivitas pertambangan tanpa pembuktian yang jelas.

“Kami mendukung program ketahanan pangan. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum di lapangan, silakan diperiksa oleh aparat. Tetapi jangan mencampuradukkan program pertanian dengan tuduhan lain tanpa dasar yang jelas,” tegas Saharuddin.

DPP LIN: KALAU ADA DUGAAN PELANGGARAN, BUKTIKAN DI HADAPAN HUKUM

DPP LIN menyatakan tidak takut terhadap proses pemeriksaan maupun pengawasan.

Justru melalui pengaduan tersebut, LIN meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.

DPP LIN meminta penyidik antara lain memeriksa:

  • Sumber informasi dan pernyataan yang beredar;
  • Pihak yang menyampaikan pernyataan;
  • Pemilik atau pengelola akun media elektronik;
  • Pemberitaan dan publikasi yang berkaitan;
  • Dokumen legalitas masing-masing pihak;
  • Bukti elektronik berupa tangkapan layar, tautan, rekaman dan publikasi media sosial;
  • Serta pihak-pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut.

LIN tidak mendahului penyidik dengan menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, LIN meminta aparat menentukan berdasarkan hasil penyelidikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak.

GUS ROBI SOROT MEDIA: “JANGAN ASAL TULIS”

Selain melaporkan persoalan tersebut, Robi Irawan Wiratmoko juga memberikan pesan keras kepada media.

Menurutnya, media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama ketika pemberitaan menyangkut nama organisasi, legalitas kepengurusan, tuduhan, dan potensi kerugian nama baik.

“Untuk media, kami berharap saat menulis berita, klarifikasi dan tanya kebenaran berita. Jangan asal tulis. Ingat Kode Etik Jurnalistik,” tegas Gus Robi.

DPP LIN meminta setiap media yang hendak memberitakan seseorang sebagai pengurus atau perwakilan LIN untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada struktur resmi organisasi.

Hal ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk mencegah masyarakat menerima informasi yang keliru mengenai siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan mewakili organisasi.

“LIN ABAL-ABAL” AKAN DITERTIBKAN

DPP LIN juga menegaskan bahwa penertiban organisasi akan dilakukan terhadap pihak yang mengatasnamakan LIN tanpa dasar kewenangan.

Menurut DPP LIN, struktur organisasi harus dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi yang sah, termasuk SK, KTA, mandat dan dokumen legalitas organisasi yang dapat diverifikasi.

“Kami tidak akan membiarkan nama LIN digunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Kalau memang merasa memiliki kewenangan, tunjukkan dokumennya. Jangan hanya mengklaim di media,” tegas Robi.

Bagi DPP LIN, persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar perbedaan pendapat.

Ini menyangkut identitas organisasi, kepercayaan masyarakat, hubungan kelembagaan dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, serta marwah Lembaga Investigasi Negara.

GUS ROBI DAN SAHARUDDIN: BIARKAN POLISI YANG MEMBUKTIKAN

Pengaduan ke Polda Sulsel menjadi langkah resmi DPP LIN untuk menghentikan polemik melalui jalur yang lebih terukur.

Robi Irawan Wiratmoko dan Saharuddin menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

Jika terdapat pihak yang merasa memiliki dasar legalitas berbeda, silakan menunjukkan dokumennya dan mengujinya melalui mekanisme hukum.

Sebaliknya, apabila ditemukan penggunaan nama, atribut, identitas atau kewenangan LIN tanpa hak dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, DPP LIN meminta agar ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini bukan lagi waktunya saling klaim di ruang publik. Dokumen harus bicara. Legalitas harus diverifikasi. Fakta harus diuji. Dan hukum harus menjadi penentu.

Ketua Umum DPP LIN Robi Irawan Wiratmoko bersama Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Saharuddin telah memilih jalur resmi.

Tidak menunggu lama. Tidak sekadar membantah. Langsung membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum.

LIN TEGAS: KETAHANAN PANGAN TETAP DIKAWAL, NAMA ORGANISASI TETAP DIJAGA, DAN SETIAP DUGAAN PENCATUTAN NAMA LIN AKAN DIUJI MELALUI JALUR HUKUM.

#LINUntukNegeri #GusRobi #RobiIrawanWiratmoko #Saharuddin #LembagaInvestigasiNegara #StopLINAbalAbal #PoldaSulsel #PolrestaGowa #KetahananPangan #KodeEtikJurnalistik

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *