PAPUA BARAT DAYA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan.
DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menilai temuan tersebut perlu dikawal secara serius, khususnya menyangkut adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sembilan paket pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua Umum Ikatan Pemuda Sulawesi Utara (IPSU), Jackson Sambow, yang turut menyoroti persoalan tersebut, menyebut nilai permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK mencapai Rp3.332.326.000.
Berdasarkan data pemeriksaan yang disoroti, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada Tahun Anggaran 2025 merealisasikan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp131.714.577.818, atau sekitar 76,90 persen dari anggaran sebesar Rp171.270.112.696.
BPK kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap sembilan paket pekerjaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan persoalan berupa kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Sudah Dikembalikan Rp1,43 Miliar, Masih Tersisa Rp3,33 Miliar
Jackson mengungkapkan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp1.432.377.000.
Dari nilai tersebut, disebutkan terdapat tiga rekanan yang telah melunasi kewajibannya melalui penyetoran ke kas daerah.

Namun demikian, masih terdapat nilai yang belum disetorkan sebesar Rp3.332.326.000.
Kondisi tersebut, menurut hasil pemeriksaan yang dikutip Jackson, berkaitan dengan kelebihan pembayaran maupun potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
BPK Soroti Dua Komponen Permasalahan
Lebih lanjut, persoalan tersebut terbagi dalam dua komponen.
Pertama, terdapat kelebihan pembayaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp1.799.094.000 akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan yang telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.
Kedua, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.533.232.000 akibat persoalan serupa pada pekerjaan yang pembayarannya belum mencapai 100 persen dari nilai kontrak.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp3.332.326.000.
BPK dalam temuannya juga menyoroti aspek pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak. Permasalahan tersebut disebut terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum melakukan pengendalian serta pengawasan secara memadai terhadap pelaksanaan kontrak belanja modal.
Gubernur Disebut Sependapat dengan Hasil Pemeriksaan
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Papua Barat Daya disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan agar Gubernur Papua Barat Daya memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.799.094.000 kepada penyedia dengan cara menyetorkannya ke kas daerah.
Sementara untuk nilai Rp1.533.232.000, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses kepada penyedia dengan cara mempertahankannya pada pembayaran tagihan berikutnya.
LIN Minta APH Tidak Berhenti pada Pengembalian Uang
Jackson Sambow menegaskan, pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran ke kas daerah tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan aspek penegakan hukum apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) di Papua Barat Daya mencermati seluruh proses pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
“Jangan karena sudah ada pengembalian, lalu APH tidak memproses persoalan yang masih tersisa. Kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawal dugaan penyelewengan uang negara,” tegas Jackson.
Menurutnya, temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jackson juga berharap pergantian kepemimpinan di jajaran Polda Papua Barat Daya nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Ia berharap Kapolda Papua Barat Daya yang baru nantinya dapat membongkar apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Temuan BPK Perlu Dikawal hingga Tuntas
Sorotan DPD LIN Papua Barat Daya ini menempatkan temuan BPK bukan sekadar persoalan administratif. Nilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan volume dan spesifikasi pekerjaan dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, terutama untuk memastikan uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Meski demikian, temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Karena itu, publik kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi BPK sekaligus langkah APH apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara.
Sumber: Redaksi Portal Media LIN Papua Barat Daya
- Kepsek SDN 24 Pangkalpinang Bantah Bullying dan Label Gangguan Mental terhadap Siswa, LIN Babel: Persoalan Telah Diklarifikasi
- BRIGJEN YUDHO HERMANTO DITANTANG BONGKAR PETI BINTAUNA: ASN, MODAL ASING & SOLAR SUBSIDI DIDUGA BERMAIN!
- DPD LIN Papua Barat Daya Kembali Soroti Temuan LHP BPK 2025, Belanja DPRD Dipertanyakan


Response (1)