PANGKALPINANG — Kepala SD Negeri 24 Pangkalpinang, Kusnita, membantah adanya tindakan bullying, pelabelan gangguan jiwa atau gangguan mental terhadap seorang siswa berinisial ATy. Pihak sekolah juga membantah adanya perintah kepada siswa lain untuk menjauhi atau tidak berteman dengan ATy.
Kusnita menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui sejumlah pertemuan antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Menurutnya, persoalan bermula dari komunikasi antara guru dengan orang tua terkait kondisi ATy dalam mengikuti proses pembelajaran.

Guru yang bersangkutan sempat menyarankan agar orang tua melakukan asesmen atau pemeriksaan psikologis terhadap anak. Namun, Kusnita menegaskan, rekomendasi tersebut tidak berarti pihak sekolah menyimpulkan bahwa ATy mengalami gangguan kejiwaan.
“Tidak serta-merta anak yang kita rekomendasikan untuk asesmen itu mengalami gangguan kejiwaan. Itu tidak,” kata Kusnita saat ditemui tim DPD LIN Bangka Belitung di SD Negeri 24 Pangkalpinang, Rabu (2/9/2026).
Kusnita mengakui kemungkinan terdapat penyampaian dari guru yang kurang tepat sehingga menimbulkan keberatan dari pihak keluarga. Atas persoalan tersebut, pihak sekolah telah melakukan pembinaan terhadap guru dan meminta agar penggunaan bahasa dalam berkomunikasi dengan orang tua diperbaiki.
“Kami sebagai kepala sekolah mengakui ada kekurangan dari kami, mungkin layanan kami yang kurang maksimal. Kami juga sudah menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang serta menghadirkan psikolog dari IAIN SAS Babel untuk memberikan pemahaman kepada para guru mengenai psikologi anak.
Guru Bantah Pernah Menyebut Siswa Mengalami Gangguan Jiwa
Guru yang bersangkutan, Riska, turut membantah pernah menyebut ATy mengalami gangguan jiwa maupun gangguan mental.
Menurut Riska, saran untuk melakukan pemeriksaan psikologis disampaikan karena dirinya melihat adanya kesulitan yang dialami ATy dalam mengikuti proses pembelajaran. Pemeriksaan tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk mencari solusi agar pendampingan terhadap siswa dapat dilakukan secara tepat.
“Saya nyuruh untuk tes psikolog bukan berarti saya nuduh anak ini gangguan jiwa. Tidak ada kata itu dan maksud itu,” tegas Riska.
Riska juga mengakui bahwa dirinya seharusnya menggunakan pilihan kata yang lebih tepat ketika menyampaikan hal tersebut kepada orang tua siswa.
Sementara terkait dugaan adanya perintah kepada siswa lain agar tidak berteman dengan ATy, Riska kembali membantahnya.
Ia menjelaskan, dirinya memang pernah menerima laporan dari sejumlah siswa yang merasa terganggu dengan perilaku ATy. Dalam situasi tersebut, Riska mengatakan kepada siswa yang merasa terganggu bahwa mereka tidak perlu berteman apabila memang merasa terganggu.

Namun, menurutnya, pernyataan tersebut bukan merupakan perintah kepada seluruh siswa untuk menjauhi ATy.
“Saya tidak pernah menyampaikan ke anak-anak atau mendoktrin bahwa anaknya tidak ditemani. Cuma karena anak yang lain melaporkan bahwa dia merasa terganggu,” katanya.
Riska juga menegaskan tidak pernah menyampaikan kepada siswa lain bahwa ATy mengalami gangguan jiwa.
“Saya tidak pernah ngasih tahu ke anak-anak bahwa anak tersebut sakit jiwa. Itu tidak ada dan tidak benar,” tegasnya.
Pihak sekolah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kusnita juga menyatakan pihak sekolah tetap terbuka melakukan evaluasi dan mengikuti arahan Dinas Pendidikan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
LIN Babel: Persoalan Sudah Diklarifikasi
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung, Ahmad Bustani, bersama tim turut mendatangi SD Negeri 24 Pangkalpinang untuk menggali informasi secara langsung terkait persoalan tersebut.
Setelah mendengar keterangan dari pihak sekolah, guru, serta pihak wali murid, Ahmad mengatakan persoalan tersebut telah diklarifikasi dan diluruskan.

Menurut Ahmad, berdasarkan hasil penelusuran dan komunikasi dengan para pihak, tidak ada lagi persoalan yang perlu dipermasalahkan karena telah dilakukan klarifikasi antara pihak-pihak terkait.
“Ini sudah diklarifikasi pihak sekolah dan guru. Jadi dalam pemberitaan yang beredar tidak dibenarkan. LIN Babel juga sudah mendengar langsung dari pihak sekolah dan wali murid yang diminta untuk wawancara terkait permasalahan ini, termasuk berapa anak yang ditanyakan,” ujar Ahmad.
Ahmad juga menyoroti pentingnya pemberitaan yang berimbang. Ia mengingatkan agar dalam pemberitaan mengenai suatu persoalan, media tidak hanya menggunakan keterangan dari satu pihak, terlebih jika sebelumnya telah berlangsung pertemuan atau musyawarah yang melibatkan beberapa pihak.
“Kita pahami UU Nomor 40 Tahun 1999. Jadi seorang wartawan atau wartawati harus memahami itu, terutama dalam proses perimbangan berita,” tegasnya.
LIN Babel Soroti Hak Jawab dan Hak Koreksi
Ahmad menambahkan, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menjelaskan, Hak Jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara Hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
Menurut Ahmad, mekanisme tersebut penting untuk memastikan adanya pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Selain ketentuan dalam UU Pers, wartawan juga terikat dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, pengujian informasi, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Ahmad mengatakan, apabila diperlukan, LIN Babel siap membantu pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme yang tersedia, termasuk menyusun surat Hak Jawab, surat bantahan kepada redaksi, maupun langkah pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bisa mengajukan Hak Jawab secara resmi, menyusun draf surat bantahan ke redaksi, atau melaporkan pelanggaran tersebut ke Dewan Pers,” kata Ahmad.
LIN Babel: Jangan Sampai Dunia Pendidikan Tercoreng
Ahmad berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang dapat mencoreng dunia pendidikan maupun berdampak terhadap hak anak.
Ia menilai setiap persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan secara internal melalui komunikasi dan musyawarah dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Berharap agar dunia pendidikan jangan sampai tercoreng, apalagi hak anak. Jadi apa pun permasalahan di sekolah diselesaikan di internal sekolah. Percaya dengan guru yang mendidik mereka, karena lebih memahami anak didiknya,” ujarnya.
Ahmad menegaskan, LIN Babel juga siap memberikan pendampingan apabila para pihak membutuhkan bantuan hukum melalui jaringan LIN, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak sekolah, guru, dan wali murid, LIN Babel berharap persoalan tersebut tidak lagi menjadi polemik dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan tetap mengutamakan kepentingan pendidikan serta perlindungan terhadap siswa.
Sumber: Tim Investigasi LIN Babel

