News  

KPU TAMBRAUW KLARIFIKASI PEMBERITAAN HIBAH RP929,9 JUTA: TEGASKAN TAK TERIMA DANA, HANYA MENERIMA HASIL PEMBANGUNAN PAGAR

TAMBRAUW, PAPUA BARAT DAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai sorotan terhadap pengelolaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Tambrauw senilai Rp929.910.700 yang disebut berkaitan dengan KPU Kabupaten Tambrauw.

Sebelumnya, DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyoroti pengelolaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024. LIN meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan, apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara, ditangani sesuai ketentuan.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Pimpinan KPU Kabupaten Tambrauw, Sahrul Sangadji, menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tambrauw tidak pernah menerima dana hibah dalam bentuk uang untuk dikelola oleh lembaga tersebut.

Menurut Sahrul, yang diterima KPU bukan berupa uang tunai, melainkan hasil pekerjaan fisik berupa pembangunan pagar kantor yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tambrauw.

“Kami KPU Kabupaten Tambrauw sama sekali tidak menerima hibah dalam bentuk uang. Tetapi dalam bentuk fisik, itu kami terima,” tegas Sahrul.

KPU: ANGGARAN DAN PEKERJAAN FISIK BUKAN DALAM PENGELOLAAN KPU

Sahrul menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Tambrauw tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran pembangunan pagar tersebut.

Menurutnya, proses penganggaran maupun pelaksanaan pekerjaan berada pada instansi pemerintah daerah yang melaksanakan pembangunan, sementara KPU berada pada posisi sebagai pihak yang menerima hasil pekerjaan fisik.

“Berkaitan dengan anggaran, KPU tidak berurusan dengan dinas. Kami hanya menerima dalam bentuk fisik, yaitu pagar yang dibuat atau dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tambrauw,” jelasnya.

Karena itu, KPU Kabupaten Tambrauw menilai perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak muncul persepsi bahwa lembaga penyelenggara pemilu tersebut menerima dan mengelola uang senilai Rp929,9 juta sebagaimana angka yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN SEBELUMNYA

Klarifikasi KPU ini menjadi bagian penting dari pemberitaan lanjutan setelah sebelumnya DPD LIN Papua Barat Daya menyoroti nilai Rp929.910.700 yang disebut sebagai hibah kepada KPUD melalui Dinas PUTR Kabupaten Tambrauw.

Dalam pemberitaan sebelumnya, LIN juga menyoroti persoalan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja hibah, termasuk dokumen persyaratan seperti proposal, NPHD dan pakta integritas berdasarkan uraian temuan yang dikaitkan dengan LHP BPK Tahun 2024.

Namun, dari sisi KPU Kabupaten Tambrauw, Sahrul menegaskan bahwa lembaganya tidak menerima dana tersebut dalam bentuk uang.

“Berita yang keluar ini kami sebagai pimpinan KPU Kabupaten Tambrauw mengklarifikasi bahwa itu tidak benar jika disebut hibah dengan nilai tersebut diserahkan kepada KPU. Kalau dalam bentuk fisik pagar, ya, kami menerima pagar yang dibuat oleh Dinas PUPR Kabupaten Tambrauw,” katanya.

Dengan demikian, KPU menekankan adanya perbedaan antara menerima dana hibah untuk dikelola sendiri dengan menerima hasil pekerjaan atau aset fisik yang dibangun oleh instansi pemerintah daerah.

NILAI ANGGARAN DAN TEMUAN BPK MASIH PERLU DILIHAT DARI DOKUMEN RESMI

Sementara itu, terkait nilai Rp929.910.700, mekanisme penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga substansi temuan dalam LHP BPK RI Tahun 2024, masih diperlukan penjelasan dari instansi yang berwenang serta pencocokan dengan dokumen pemeriksaan resmi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta agar tindak lanjut temuan BPK dilakukan secara transparan. LIN juga meminta agar dokumen pengembalian, apabila memang telah dilakukan, dapat ditunjukkan sebagai bagian dari akuntabilitas.

Klarifikasi dari KPU Kabupaten Tambrauw ini sekaligus memberikan perspektif dari pihak yang disebut sebagai penerima manfaat pembangunan fisik.

KPU menegaskan bahwa pihaknya tidak menangani proses penganggaran maupun pengerjaan pagar tersebut dan tidak menerima dana tunai sebagaimana persepsi yang berkembang.

PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN LEBIH LENGKAP

Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan selanjutnya bukan hanya mengenai siapa yang menerima manfaat pembangunan, tetapi juga bagaimana mekanisme penganggaran dan pencatatan pekerjaan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Publik masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai dasar penganggaran, mekanisme pemberian atau pelaksanaan pekerjaan fisik, nilai pekerjaan, dokumen administrasi, serta tindak lanjut atas catatan pemeriksaan BPK RI Tahun 2024.

KPU Kabupaten Tambrauw berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai posisi KPU dalam pekerjaan pembangunan pagar tersebut.

“Demikian klarifikasi kami untuk dipahami secara bersama-sama,” pungkas Sahrul.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya mengenai sorotan terhadap pengelolaan belanja hibah di Kabupaten Tambrauw. Portal Media LIN membuka ruang bagi instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Dinas PUPR/PUTR, maupun pihak lainnya untuk memberikan penjelasan dan tanggapan berdasarkan dokumen resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *