OPINI  

Sidang Perkara Tanah Warisan 1,79 Hektare di Batangkaluku: Pembuktian Ditunda, Kuasa Hukum Desak Pemprov Sulsel Kembalikan Tanah Ahli Waris Dobolo Bin Lemang

GOWA, SULAWESI SELATAN — Sengketa tanah warisan seluas kurang lebih 1,79 hektare yang melibatkan ahli waris Dobolo bin Lemang dan sejumlah instansi pemerintah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sgm digelar pada Selasa, 1 September 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat.

Perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ahli waris Dobolo bin Lemang terhadap lima pihak, yakni Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa.

Objek sengketa berupa dua bidang tanah dengan luas sekitar 1,30 hektare dan 0,49 hektare, yang menurut pihak Penggugat merupakan tanah warisan keluarga Dobolo bin Lemang.

Tanah tersebut berada di wilayah Batangkaluku, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas yang disebutkan dalam gugatan, yakni sebelah utara berbatasan dengan Jalan Dahlia, sebelah selatan Jalan Malino, sebelah timur Masjid Al-Ikhlas, dan sebelah barat berbatasan dengan rumah warga.

Dalil Penggugat: Tanah Dikuasai Sejak 1992 Tanpa Ganti Rugi

Dalam gugatannya, pihak Penggugat melalui kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH-LIN) mendalilkan bahwa sejak tahun 1992 tanah tersebut telah dikuasai dan digunakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut pihak Penggugat, penguasaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur pengadaan tanah sebagaimana yang seharusnya, tanpa musyawarah dengan ahli waris, serta tanpa pemberian ganti rugi kepada pemilik atau ahli waris yang sah.

Pihak Penggugat mendasarkan kedudukannya sebagai ahli waris antara lain pada Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 1 Agustus 2025.

Kuasa Hukum Penggugat, Novi Andra, SHI., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya memandang penguasaan tanah tersebut sebagai tindakan yang merugikan ahli waris.

“Tindakan para Tergugat menguasai tanah warisan klien kami tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Negara tidak boleh mengambil tanah rakyat tanpa prosedur dan tanpa kompensasi,” tegas Novi Andra usai persidangan.

Pernyataan tersebut merupakan dalil dan sikap hukum dari pihak Penggugat dalam perkara yang saat ini masih diperiksa oleh Majelis Hakim PN Sungguminasa.

Persil dan Dokumen Kepemilikan Disiapkan untuk Pembuktian

Dalam persidangan 1 September, pihak Penggugat menyatakan telah mempersiapkan sejumlah alat bukti surat yang berkaitan dengan persil, dokumen kepemilikan, serta surat-surat pendukung lainnya.

Dokumen tersebut dinilai penting oleh kuasa hukum untuk memperkuat dalil mengenai asal-usul, riwayat, serta dasar kepemilikan tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Pihak Penggugat juga menyatakan siap menyerahkan dan memperlihatkan dokumen tersebut dalam proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim dan para pihak.

Pembuktian tersebut diarahkan untuk memperkuat empat unsur utama Perbuatan Melawan Hukum, yakni adanya perbuatan, sifat melawan hukum, timbulnya kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian yang didalilkan.

Pembuktian Terkendala Sistem e-Court

Meski pihak Penggugat mengaku telah mempersiapkan dokumen, agenda pembuktian dalam persidangan kali ini tidak berjalan sepenuhnya sesuai rencana.

Menurut keterangan pihak Penggugat, terdapat kendala teknis pada sistem administrasi elektronik pengadilan atau e-Court yang menyebabkan proses memasukkan atau mengunggah dokumen pembuktian mengalami hambatan.

Kendala tersebut disebut berada pada sistem dan bukan disebabkan oleh pihak yang berperkara.

Akibat persoalan teknis tersebut, proses pembuktian kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.

Kuasa hukum Penggugat juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta waktu yang dianggap memadai untuk menghadirkan para saksi. Menurut kuasa hukum, pemeriksaan saksi membutuhkan waktu sehingga pihak Penggugat berharap diberikan kesempatan yang cukup dalam agenda pembuktian berikutnya.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, permintaan tersebut belum sepenuhnya dipenuhi Majelis Hakim dan proses persidangan akan tetap berjalan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

Persoalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 129 Tahun 1992

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 129 Tahun 1992 yang menurut pihak Penggugat berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya sebelumnya mempersoalkan status serta dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Penggugat juga menilai penting untuk memperjelas pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan, termasuk institusi pertanahan yang disebut memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat.

Karena itu, dokumen persil, surat kepemilikan, riwayat tanah, serta dokumen pertanahan lainnya dipandang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menguji dalil masing-masing pihak.

Tuntutan Rp125 Miliar

Dalam petitum gugatannya, pihak Penggugat meminta Majelis Hakim PN Sungguminasa untuk memberikan sejumlah putusan, di antaranya menyatakan Penggugat sebagai ahli waris sah almarhum Dobolo bin Lemang dan menyatakan tanah yang menjadi objek perkara merupakan milik sah para ahli waris.

Penggugat juga meminta agar tindakan para Tergugat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, Penggugat meminta para Tergugat dihukum untuk mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong serta membayar ganti rugi yang dalam gugatan disebut mencapai Rp125 miliar.

Besaran tuntutan tersebut merupakan bagian dari petitum gugatan dan belum merupakan putusan atau penetapan mengenai kewajiban pembayaran dari Majelis Hakim.

DPP LIN Ikut Mengawal Perkara

Perkara sengketa tanah tersebut juga mendapat perhatian dari Lembaga Investigasi Negara (LIN). Pendampingan terhadap ahli waris dilakukan melalui PBH-LIN, yang menyatakan fokus pada pendampingan perkara pertanahan, hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi.

LIN menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar perkara berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung. Belum ada putusan akhir yang menentukan siapa pihak yang berhak atas tanah objek sengketa maupun apakah dalil Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penggugat terbukti di hadapan pengadilan.

Sidang Berikutnya Jadi Penentu Tahap Pembuktian

Sidang berikutnya akan menjadi salah satu tahapan penting karena pihak Penggugat dijadwalkan melanjutkan penyampaian alat bukti sekaligus menghadirkan saksi-saksi sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dokumen persil, surat-surat kepemilikan, dokumen pertanahan, serta keterangan saksi nantinya akan diuji dalam proses persidangan bersama dengan bukti dan bantahan dari pihak Tergugat.

Dengan demikian, substansi sengketa mengenai tanah warisan seluas sekitar 1,79 hektare di Batangkaluku, termasuk persoalan penguasaan tanah dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 129 Tahun 1992, masih menunggu proses pembuktian di pengadilan.

Perkara Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sgm saat ini masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Muh. Sahid. S,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *