MINAHASA TENGGARA — Beredarnya informasi di media sosial Facebook yang menyebut Stenly Sendow dan Fikri Alkatiri sebagai sponsor atau donatur aksi demonstrasi penutupan tambang di Ratatotok menuai bantahan keras.
Informasi tersebut diduga dibangun melalui sebuah akun yang mengatasnamakan “Corong Masyarakat Sekali” di media sosial Facebook. Dalam unggahan yang beredar, nama Stenly Sendow dan Fikri Alkatiri dikaitkan dengan pembiayaan aksi demonstrasi tersebut.
Keduanya dengan tegas membantah informasi tersebut dan menyebut pemberitaan maupun narasi yang mencatut nama mereka sebagai informasi hoaks yang telah merugikan serta menjatuhkan nama baik.
“Kami menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Nama kami dicatut dan dibangun opini seolah-olah kami menjadi sponsor atau donatur aksi demo penutupan tambang Ratatotok. Ini sudah merugikan dan menjatuhkan nama baik kami,” tegas Stenly Sendow dan Fikri Alkatiri.
Keduanya menyatakan tidak akan tinggal diam atas beredarnya informasi tersebut. Persoalan itu rencananya akan dibawa ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polda Sulawesi Utara.
“Kami akan proses persoalan ini ke Polda Sulut. Biarkan aparat penegak hukum yang mengungkap siapa yang membuat, menyebarkan, dan apa motif di balik informasi tersebut,” tegas keduanya.
Menurut mereka, kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial tetap harus disertai tanggung jawab. Menyampaikan kritik maupun informasi kepada publik tidak seharusnya dilakukan dengan mencatut nama orang lain atau membangun narasi yang belum terbukti kebenarannya.
Stenly Sendow dan Fikri Alkatiri juga meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial, terlebih informasi yang menyangkut nama baik seseorang.
Mereka menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan menyatakan siap memberikan bukti serta keterangan yang diperlukan apabila laporan resmi telah dilakukan.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran hukum atas unggahan tersebut, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses klarifikasi, penyelidikan, dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini berpotensi bergulir ke ranah hukum, setelah pihak yang namanya dicatut menyatakan siap membawa persoalan dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Sulut.

