MINAHASA — Dugaan praktik “setoran” dalam akses BBM jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Minahasa. Sejumlah pengusaha penggilingan padi mengaku aktivitas usaha mereka terganggu setelah muncul dugaan adanya permintaan uang yang dikaitkan dengan oknum tertentu.
Para pelaku usaha mempertanyakan dasar penghentian atau pembatasan pengambilan solar yang mereka alami. Mereka menilai, apabila memang terdapat pelanggaran dalam penggunaan BBM bersubsidi, seharusnya penindakan dilakukan berdasarkan aturan dan disertai penjelasan resmi, bukan melalui dugaan permintaan uang.

Nama oknum berinisial YAT alias Yosi disebut-sebut oleh sejumlah warga dalam keluhan tersebut. Namun, tudingan mengenai keterlibatan yang bersangkutan masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Salah seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa persoalan tersebut berdampak langsung terhadap kegiatan usaha.

“Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah. Kalau memang ada aturan yang kami langgar, silakan periksa dan tunjukkan pelanggarannya. Jangan karena tidak memberikan uang, usaha kami kemudian dipersulit,” ujarnya.
Jika Benar, Ini Bukan Lagi Soal Solar
Dugaan tersebut menjadi serius apabila benar terdapat oknum aparat yang menggunakan kewenangan atau jabatannya untuk meminta uang kepada pelaku usaha.

Sebab, aparat kepolisian memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, bukan menciptakan beban tambahan bagi masyarakat yang sedang menjalankan usaha.
Karena itu, masyarakat meminta Kapolres Minahasa tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal terhadap informasi tersebut.
Jika terbukti terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun pidana, warga meminta agar oknum yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum.
Kapolda Sulut Diminta Tak Tutup Mata
Sorotan juga diarahkan kepada Polda Sulawesi Utara. Masyarakat berharap Bidang Propam dapat turun tangan apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian.

Publik membutuhkan kepastian: apakah pembatasan solar tersebut benar berdasarkan aturan, atau justru ada praktik “setoran” yang bermain di baliknya?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan permintaan “setoran” dan keterlibatan oknum berinisial YAT alias Yosi masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak Polres Minahasa, Polda Sulut, maupun pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Jika benar ada praktik setoran, hukum harus bicara. Jika tidak benar, publik juga berhak mendapatkan klarifikasi.
- HUT Kota Mentok ke-292, Mentok Community Sport (MCS) kita meriahkan dengan Turnamen Sepak Bola
- Humas Lembaga Investigasi Negara,pusat Bangka Barat turun langsung ngopi Nur bersama Rekan-rekan Media Bangka Barat,
- Lembaga Investigasi Negara Dorong Ketahanan Pangan, DPC Kabupaten Siapkan 200 Hektare Lahan Persawahan


Response (1)