TEMINABUAN — Polemik terkait pinjaman daerah senilai Rp110 miliar Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kembali memanas setelah muncul desakan agar seluruh proses peminjaman, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya), Jackson Sambo, menyusul klarifikasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sorong Selatan, Frans Bernie Kewetare, S.E., M.Tr.AP, terkait mekanisme pinjaman daerah.
Jackson menilai penjelasan pemerintah daerah yang menyebut pinjaman daerah diperbolehkan berdasarkan regulasi belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, yang harus dibuka bukan hanya soal boleh atau tidaknya pemerintah daerah melakukan pinjaman, tetapi juga bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, dasar kebutuhan pinjaman, penggunaan dana, posisi kewajiban daerah, serta mekanisme pengembalian dana tersebut.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata pemerintah daerah boleh atau tidak melakukan pinjaman. Yang harus dibuka adalah seluruh prosesnya, dokumennya, penggunaannya dan pertanggungjawabannya. Kalau semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui audit lembaga yang berwenang,” tegas Jackson.
LIN Minta BPK Periksa Secara Menyeluruh
Jackson mengatakan pihaknya akan meminta BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, khususnya yang berkaitan dengan pinjaman Rp110 miliar tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara objektif apakah seluruh proses pembiayaan telah sesuai ketentuan, apakah dana telah digunakan sesuai peruntukan, serta bagaimana posisi kewajiban pemerintah daerah setelah pinjaman tersebut dilakukan.
“LIN akan menyurati BPK RI untuk meminta hasil pemeriksaan keuangan yang berkaitan dengan persoalan ini. Kami ingin melihat berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi maupun pernyataan sepihak,” ujar Jackson.
Ia juga mempertanyakan apakah sebelum pinjaman tersebut dilakukan masih terdapat kewajiban atau utang kegiatan pemerintah daerah yang belum diselesaikan.
“Kalau memang ada kewajiban sebelumnya, tentu harus dilihat secara keseluruhan. Jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi keuangan daerah,” katanya.
Pinjaman Daerah Memang Diatur, Tetapi Wajib Transparan
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pembiayaan utang daerah merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah daerah dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah. UU tersebut mendefinisikan pembiayaan utang daerah sebagai penerimaan daerah yang harus dibayar kembali pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun berikutnya.
Namun, pengaturan mengenai pinjaman daerah tidak berarti pemerintah daerah terbebas dari kewajiban transparansi dan pertanggungjawaban.
PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional secara khusus mengatur Pembiayaan Utang Daerah dan telah mencabut PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Bahkan, Pasal 70 PP Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan publikasi informasi mengenai pembiayaan utang daerah kepada masyarakat secara berkala.
Informasi tersebut setidaknya mencakup kebijakan pengelolaan utang, rencana penerbitan pembiayaan, posisi kumulatif utang, sumber pembiayaan, penggunaan, realisasi penyerapan, pemenuhan kewajiban, hingga struktur jatuh tempo dan besaran imbalan.
Yang lebih penting, setiap perjanjian pembiayaan utang daerah yang dilakukan pemerintah daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam berita daerah.
Atas dasar ketentuan tersebut, LIN menilai masyarakat memiliki dasar untuk meminta keterbukaan informasi mengenai pinjaman Rp110 miliar tersebut.
Advokat Frengky Onim Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Sementara itu, Advokat Ferdinand Frengky Onim, S.H., yang sebelumnya menyampaikan sorotan mengenai pinjaman Rp110 miliar tersebut, mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa untuk tidak berhenti pada polemik pemberitaan.
Frengky Onim meminta Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, BPKP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing, termasuk memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengambilan keputusan dan penggunaan pinjaman tersebut.
Pihak yang diminta untuk dimintai keterangan antara lain Bupati Sorong Selatan serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sorong Selatan.
Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses peminjaman uang sebesar Rp110 miliar.
Frengky Onim menilai persoalan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi sehingga dapat diketahui apakah seluruh proses peminjaman, penganggaran, penggunaan dan pertanggungjawabannya telah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses ini harus dipanggil dan dimintai keterangan. Jangan sampai persoalan sebesar Rp110 miliar hanya selesai pada klarifikasi di media,” demikian substansi desakan Frengky Onim.
Bupati dan Banggar DPRD Diminta Jelaskan Prosesnya
Sorotan juga diarahkan kepada proses politik dan penganggaran di daerah.
Jika pinjaman tersebut masuk dalam struktur pembiayaan daerah dan APBD, maka menurut LIN perlu dijelaskan bagaimana proses pembahasannya, apa dasar kebutuhan pembiayaan, program apa yang akan dibiayai, serta bagaimana DPRD melalui fungsi anggaran dan pengawasannya memberikan persetujuan.
Jackson Sambo meminta Bupati Sorong Selatan dan Banggar DPRD Sorong Selatan terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang prosesnya benar, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang sebesar Rp110 miliar itu direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Jackson.
Menurutnya, transparansi justru akan memberikan perlindungan bagi pemerintah daerah apabila seluruh proses memang telah dilakukan sesuai aturan.
Klarifikasi BPKAD Dinilai Belum Menjawab Seluruh Substansi
Sebelumnya, Kepala BPKAD Sorong Selatan Frans Bernie Kewetare menyatakan bahwa pinjaman daerah merupakan instrumen pembiayaan yang diatur dalam regulasi dan dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Frans juga menyatakan pemerintah daerah telah menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku dan menegaskan bahwa tudingan mengenai dugaan penggelapan dana Rp110 miliar harus disertai data serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
LIN tidak mempersoalkan hak pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi.
Namun, Jackson menilai klarifikasi normatif mengenai legalitas pinjaman belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan publik.
“Kalau dikatakan sesuai aturan, maka buka datanya. Berapa nilai pinjamannya, siapa pemberi pinjaman, apa perjanjiannya, untuk apa dana digunakan, berapa yang sudah direalisasikan, berapa kewajiban yang masih tersisa dan bagaimana pembayarannya. Itu yang harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kepastian Hukum
Jackson menegaskan LIN tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Menurutnya, istilah seperti dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
“LIN tidak sedang memvonis siapa pun. Kami meminta pemeriksaan. Kalau tidak ada masalah, hasil pemeriksaan akan membersihkan nama pemerintah daerah. Tetapi kalau ditemukan persoalan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.
Desakan serupa disampaikan Advokat Frengky Onim agar persoalan pinjaman Rp110 miliar tersebut mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa.
Kini Publik Menunggu Jawaban dari Dokumen dan Audit
Polemik pinjaman Rp110 miliar ini pada akhirnya tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pinjaman daerah diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan publik kini jauh lebih spesifik:
Untuk apa Rp110 miliar tersebut dipinjam?
Bagaimana proses persetujuannya?
Siapa pemberi pinjaman dan apa isi perjanjiannya?
Berapa dana yang telah dicairkan dan digunakan?
Bagaimana posisi kewajiban pemerintah daerah saat ini?
Apakah seluruh dana telah digunakan sesuai peruntukan?
Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut telah melalui pemeriksaan dan pertanggungjawaban sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui dokumen resmi, pemeriksaan BPK/BPKP sesuai kewenangannya, serta proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, DPRD Sorong Selatan, BPK, BPKP dan aparat penegak hukum.
Jika seluruh proses pinjaman Rp110 miliar benar-benar telah sesuai aturan, maka audit dan keterbukaan dokumen seharusnya menjadi jalan untuk membuktikannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
- DIDUGA BERTAHUN-TAHUN BEROPERASI, PABRIK ARAK ILEGAL MILIK SOSOK YANG DIJULUKI “BOS APU” BELUM TERSENTUH PENEGAKAN HUKUM, ADA APA?
- DPRD Babel Dukung Pembangunan RS Jantung-Stroke, Tolak Pembiayaan Melalui Pinjaman Daerah
- Gudang Solar Subsidi Diduga Beroperasi di Minahasa, Nama Billy “Gusdur” Disebut; Dugaan PETI di Ratatotok Turut Disorot






