PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang angkat bicara terkait informasi dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 butir dengan nilai mencapai Rp12,15 juta yang disebut melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Melalui Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Mulya Novriansyah, pihak Lapas membenarkan telah menerima laporan dari seorang mantan WBP melalui pesan WhatsApp terkait dugaan transaksi tersebut.
“Atas seizin Kalapas Pak Novriadi, memang ada laporan yang kami terima melalui WhatsApp dari mantan WBP kita. Kalapas langsung memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan kamar hunian,” ungkap Mulya saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Mulya, dari hasil pemeriksaan awal, terdapat dua nama WBP yang disebut dalam informasi tersebut, yakni Asiong dan Febri. Namun, keduanya membantah terlibat dalam dugaan transaksi narkotika sebagaimana informasi yang beredar.
“Memang benar ada nama WBP atas nama Asiong dan Febri. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan bersikukuh bukan mereka yang melakukan,” jelasnya.
Lapas Jatuhkan Sanksi Disiplin
Meski keduanya membantah keterlibatan, pihak Lapas tetap mengambil langkah internal sebagai bentuk pencegahan sekaligus penegakan tata tertib di lingkungan pemasyarakatan.
“Untuk Asiong dan Febri sudah diambil tindakan tegas berupa pemeriksaan internal, penjatuhan hukuman disiplin, letter F, serta pengasingan dalam staf sel oleh Kalapas,” kata Mulya.
Ia menambahkan, kedua WBP tersebut hingga kini masih menjalani pengasingan. Pihak Lapas juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum (APH) apabila hendak melakukan pengembangan terhadap dugaan tersebut.
“Kedua WBP masih dalam staf sel dan bisa dilakukan pengembangan bersama APH,” ujarnya.
Lapas Minta Pelapor Sampaikan Bukti
Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga meminta pihak yang sebelumnya menyampaikan informasi dugaan transaksi agar membuat laporan secara resmi dan melampirkan bukti pendukung.
“Pelapor juga sudah kami arahkan untuk melapor ke lapas secara terbuka disertai buktinya, atau bisa juga melaporkan ke aparat penegak hukum. Pihak lapas akan mendukung langkah konkret dalam pemberantasan narkoba,” tegas Mulya.
Selain nama Asiong dan Febri, Mulya juga menyebut terdapat informasi mengenai inisial lain yang disebut berasal dari Sungailiat. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak Lapas.
Dugaan Transaksi 40 Butir Ekstasi
Sebelumnya, dugaan transaksi 40 butir ekstasi senilai Rp12,15 juta mencuat setelah seorang narasumber mengaku melakukan komunikasi dengan pihak yang diduga berada di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Dalam keterangannya, narasumber mengaku telah melakukan transfer sejumlah uang dan menerima arahan terkait pengambilan barang. Namun, barang yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana sebenarnya tindak lanjut terhadap dugaan transaksi tersebut.
Ke Mana Arah Pengusutan?
Langkah Lapas berupa pemeriksaan internal, hukuman disiplin, letter F, dan pengasingan terhadap dua WBP yang namanya disebut dalam informasi tersebut menjadi perhatian publik.
Pertanyaan yang kini muncul adalah: apakah dugaan transaksi narkotika tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum?
Apabila terdapat bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi sebagaimana informasi yang beredar, publik tentu berharap bukti tersebut dapat diverifikasi dan, apabila memenuhi unsur, ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi internal di dalam Lapas pada dasarnya merupakan bagian dari penegakan disiplin pemasyarakatan. Namun, apabila dugaan yang muncul berkaitan dengan tindak pidana narkotika, masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai apakah perkara tersebut telah atau akan diteruskan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Publik pun masih menanti kepastian apakah kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum atau terdapat kendala tertentu yang menyebabkan proses hukum belum terlihat.
Transparansi dan kepastian hukum dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada spekulasi di ruang publik.
Masih Menunggu Konfirmasi Kanwil Ditjenpas
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Tim LIN menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan atau menuduh pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Rd / Tim LIN Babel
- Dugaan Pungli di Pintu Masuk Pelabuhan Rakyat Sorong Disorot, Jackson Sambow Desak Pemkot dan Polisi Bertindak
- Prof. Andi Aslinda Harap Pembelajaran Transformatif Jadi Motor Peningkatan Mutu Dosen dan Pendidikan Tinggi di UNM
- DPD LIN Kalimantan Tengah Resmi Tercatat di Kesbangpol, Eman Supriadi: “Terima Kasih, Walaupun 1 Bulan 1 Minggu”




Responses (3)