News  

DPD LIN PAPUA BARAT DAYA Desak Kejaksaan, Polri, KPK, BPK RI dan BPKP Usut Dugaan Kejanggalan Pinjaman Rp110 Miliar Pemkab Sorong Selatan; Dugaan Libatkan Empat Petinggi, APH Diminta Bertindak Tegas.

Sorong Selatan – Dugaan kejanggalan pinjaman daerah senilai Rp110.000.000.000 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menjadi sorotan publik. DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat mendesak Kejaksaan Agung, Polri, KPK, BPK RI, dan BPKP segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaan dana tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima DPD LIN Papua Barat, pinjaman daerah tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp77.298.215.673 dicairkan pada 26 November 2025, kemudian berselang sekitar satu bulan, tepatnya 31 Desember 2025, kembali dilakukan pencairan sebesar Rp32.701.784.327. Total keseluruhan mencapai Rp110 miliar.

Yang menjadi perhatian serius DPD LIN Papua Barat, pinjaman tersebut diduga tidak melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD Kabupaten Sorong Selatan, khususnya melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) maupun rapat paripurna sebagaimana mekanisme yang lazim dalam pengambilan keputusan terkait pinjaman daerah. Selain itu, terdapat informasi bahwa empat pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menandatangani dokumen pinjaman pada salah satu bank.

Tak hanya itu, DPD LIN Papua Barat juga menyoroti adanya informasi bahwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Sorong Selatan diduga telah mengetahui proses pencairan dana pinjaman tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah benar pinjaman daerah sebesar Rp110 miliar dapat dicairkan tanpa melalui pembahasan resmi di Banggar dan persetujuan DPRD? Jika benar ada pihak yang mengetahui dan membiarkan proses tersebut, atas dasar kewenangan apa tindakan itu dilakukan? Apakah benar telah mengatasnamakan kepentingan masyarakat tanpa mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan?
Ketua DPD LIN Papua Barat, Jackson Sambow, meminta Aparat Penegak Hukum mengusut seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan, Polri, KPK, BPK RI, dan BPKP memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Jangan sampai uang rakyat sebesar Rp110 miliar dicairkan tanpa prosedur yang benar. Bila memang mekanismenya telah sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan, siapapun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” tegas Jackson Sambow.

Menurut Jackson, pengelolaan pinjaman daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan mengenai pinjaman daerah yang berlaku.

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

DPD LIN Papua Barat juga meminta agar penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dengan mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan praduga tak bersalah.

Jackson Sambow menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak agar seluruh dokumen pinjaman, risalah rapat Banggar, persetujuan DPRD, dokumen penandatanganan dengan pihak bank, hingga penggunaan dana Rp110 miliar diaudit secara menyeluruh, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas dan penggunaan anggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, DPRD Kabupaten Sorong Selatan, pihak bank terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *