News  

Ketua Mandala IV LIN Desak Mabes Polri dan Propam Usut Dugaan Kongkalikong Oknum APH dengan Bos PETI di Bolsel dan Boltim

Jackson Sambow: Jika Dugaan Ini Benar, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tambang Ilegal dan Oknum yang Membekinginya

SULAWESI UTARA – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Hitam, Desa Nunukan Raya, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), serta di wilayah Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali memantik sorotan publik.

Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang diduga terus beroperasi secara terbuka.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Mandala IV Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang membawahi Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua, Jackson Sambow, mendesak Kapolri melalui Mabes Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri agar segera mengambil alih pengawasan dengan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan adanya praktik kongkalikong antara oknum aparat penegak hukum (APH) dengan para pelaku atau pemodal PETI.

Menurut Jackson, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini tidak lagi sebatas praktik pertambangan tanpa izin, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami meminta Mabes Polri dan Divisi Propam turun langsung ke lapangan. Jangan hanya menerima laporan di atas meja. Jika memang terdapat dugaan oknum yang membekingi atau berkolusi dengan pelaku PETI, maka harus diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Jackson.

Ia menilai, lemahnya tindakan terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa praktik pertambangan ilegal seolah memperoleh ruang untuk tetap beroperasi.

Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dijawab melalui tindakan nyata agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Jackson juga mengingatkan bahwa dampak PETI bukan hanya menyangkut kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Ia menyoroti dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida maupun bahan beracun lainnya dalam proses pemurnian emas yang berpotensi mencemari sungai, tanah, serta sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal dapat berlangsung bertahun-tahun. Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masyarakat sekitar dan generasi yang akan datang,” ujarnya.

Jackson menegaskan bahwa apabila aktivitas pertambangan tersebut benar dilakukan tanpa izin, maka perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berbagai ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, ia meminta Kapolri tidak menunggu polemik berkembang semakin luas, melainkan segera membentuk tim investigasi independen dari Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan langsung di lokasi-lokasi yang menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan maupun Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi tidak berdaya menghadapi para pemodal besar maupun oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal. Jika memang ditemukan pelanggaran ataupun keterlibatan oknum aparat, proses hukum harus dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Desakan tersebut muncul seiring meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Sulawesi Utara yang hingga kini masih menjadi pembahasan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara maupun Mabes Polri terkait pernyataan Jackson Sambow serta mengenai dugaan aktivitas PETI di Batu Hitam, Desa Nunukan Raya, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, maupun di kawasan Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *