SURABAYA – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Neng Tiwik alias Sri Setyo Pratiwi memasuki babak krusial. Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan replik, tim penasihat hukum secara terbuka membongkar sejumlah poin yang dinilai menjadi kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., bersama hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H., tim kuasa hukum Dr. Zaibi Susanto dan Dr. Mohammad Mashuri membacakan duplik yang berisi bantahan menyeluruh terhadap replik JPU.
Menurut tim pembela, replik yang diajukan jaksa sama sekali tidak menghadirkan fakta hukum baru yang dapat memperkuat dakwaan.
“Replik penuntut umum hanya mengulang argumentasi normatif tanpa mampu membantah substansi pembelaan yang telah kami sampaikan sebelumnya,” tegas penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Celah Pembuktian
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum mengemukakan sejumlah keberatan yang dinilai berpotensi memengaruhi kekuatan pembuktian perkara.

Mereka menilai dakwaan JPU masih prematur karena unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan belum terbukti secara utuh berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.
Selain itu, pembela menilai penerapan pasal yang digunakan jaksa masih menyisakan ketidakjelasan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
Tak hanya itu, tim pembela juga mempertanyakan keabsahan keterangan ahli yang diberikan melalui fasilitas telekonferensi. Menurut mereka, mekanisme tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana karena menyangkut validitas alat bukti yang akan dijadikan dasar pertimbangan hakim.
Pemberi Suap Tidak Dihadirkan, Pembuktian Dipersoalkan
Salah satu poin yang paling disorot dalam duplik adalah tidak dihadirkannya pihak yang disebut sebagai pemberi suap dalam persidangan.
Menurut penasihat hukum, absennya saksi yang dianggap memiliki posisi sentral dalam konstruksi perkara dapat memengaruhi pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan.
Mereka juga berpendapat hubungan hukum dalam perkara tersebut lebih banyak terjadi antar pihak swasta sehingga masih perlu diuji apakah benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Di sisi lain, pembela beranggapan unsur percobaan tindak pidana yang didakwakan juga belum terpenuhi karena perbuatan yang dipersoalkan dinilai belum selesai dilakukan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan maupun tuntutan JPU serta menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Tuntutan Enam Tahun Dinilai Lebih Berat
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Neng Tiwik dengan pidana penjara selama enam tahun.
Besaran tuntutan tersebut menjadi perhatian karena lebih tinggi dibanding putusan terhadap terpidana Shohibul Yanto dan tiga kepala desa di Kecamatan Wonoayu dalam perkara yang disidangkan secara terpisah, yang masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut menjadi sorotan dalam dinamika persidangan, meskipun setiap perkara pada prinsipnya diputus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum masing-masing.
Neng Tiwik: “Saya Bukan Pejabat Negara”
Usai persidangan, Neng Tiwik menyampaikan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Menurutnya, dirinya bukan pejabat negara, tidak menyebabkan kerugian keuangan negara, dan tuntutan yang diajukan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia juga menyebut tuntutan tersebut dibuat dengan mengabaikan fakta-fakta yang menurutnya menguntungkan pihak terdakwa.
Neng Tiwik mengaku tetap mendapat dukungan dari masyarakat maupun rekan-rekannya di lingkungan pesantren. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang benar-benar berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan.
Apabila putusan nantinya tidak sesuai dengan harapannya, terdakwa memastikan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan upaya banding sesuai ketentuan perundang-undangan.
Putusan Pekan Depan Jadi Ujian Pembuktian
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada pekan depan. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah dakwaan dan tuntutan penuntut umum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, atau justru argumentasi pembela memperoleh pertimbangan hukum dari majelis hakim.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi, kekuatan alat bukti yang diajukan para pihak, serta konsistensi penerapan hukum dalam perkara-perkara yang memiliki keterkaitan.
- Tanpa Pengawalan, Truk Pengangkut Baket Alat Berat Diduga Langgar Prosedur Saat Melintasi Jembatan Gunung Tabur, Warga Desak Aparat Bertindak
- AKBP (Purn) Andi Kamaluddin: Penyebutan “Kajang” Hanya Penegas Identitas, Masyarakat Diminta Tidak Bertindak Sebagai Hakim Sendiri
- <a href="https://suarainvestigasinegara.com/momen-hari-bhayangkara-ke-80-lembaga-investigasi-negara-resmi-hadir-di-kalimantan-timur-fokus-awal-di-kabupaten-berau”>Momen Hari Bhayangkara ke-80, Lembaga Investigasi Negara Resmi Hadir di Kalimantan Timur, Fokus Awal di Kabupaten Berau


Responses (2)