Toyibin Masih Bebas, Sabung Ayam Ilegal di Boyolangu Dibiarkan Terus Berjalan

Boyolangu, Tulungagung – Praktik sabung ayam ilegal yang dikelola oleh Toyibin di Boyolangu terus berjalan tanpa hambatan, meskipun sudah banyak laporan dari warga yang melibatkan pihak berwajib. Keberadaan arena sabung ayam ini jelas melanggar hukum, namun aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata dan tidak menunjukkan tindakan tegas. Masyarakat kini merasa semakin terpinggirkan dan tak mendapat perlindungan dari hukum.

Polres Tulungagung Gagal Beraksi, Warga Semakin Frustrasi

Meski laporan terus masuk, Polres Tulungagung tidak kunjung menunjukkan respon yang serius. Galih dari Resmob Polres Tulungagung yang dihubungi untuk dimintai konfirmasi tidak memberi jawaban. Begitu pula Kasat Reskrim Polres Tulungagung, RIO, yang tak memberi respons meski sudah dihubungi lewat WhatsApp. Keengganan aparat untuk mengambil langkah konkret justru memperburuk situasi, membuat sabung ayam ilegal ini semakin berkembang dan merusak tatanan sosial yang ada.

Sabung Ayam: Bukan Tradisi, Tapi Kejahatan yang Dibiarkan

Sebagian orang masih mencoba membela sabung ayam dengan alasan “tradisi” atau “budaya lokal,” namun tidak bisa dipungkiri bahwa sabung ayam adalah perjudian ilegal yang melanggar hukum. Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun. Namun meskipun jelas melanggar hukum, praktik sabung ayam yang dikelola Toyibin tetap berjalan tanpa ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum.

Masyarakat Boyolangu Hilang Kepercayaan pada Penegakan Hukum

Warga Boyolangu sudah merasa sangat frustrasi dengan ketidakpedulian aparat. Setiap kali mereka melaporkan praktik sabung ayam ini, polisi tampak tidak serius dalam menanganinya. “Kami sudah berulang kali melapor, tetapi tidak ada yang berubah. Polisi diam saja. Kami hanya ingin hukum ditegakkan, bukan hanya mendengar janji,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Keberadaan sabung ayam ini semakin meresahkan dan mengganggu ketenangan masyarakat, namun pihak berwajib seakan membiarkan hal ini terjadi.

Ancaman Hukum Jelas: Sabung Ayam Bisa Bawa Hukuman Penjara 10 Tahun

Menurut Pasal 303 KUHP, sabung ayam adalah perjudian yang jelas-jelas dilarang dan bisa dihukum penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengancam setiap individu yang terlibat dalam penyelenggaraan perjudian, termasuk sabung ayam, dengan hukuman yang sama serta denda yang sangat besar. Praktik ini jelas melanggar hukum, tetapi polisi seolah tidak peduli dengan dampak buruk yang ditimbulkannya.

Ancaman Hukum untuk Pengelola dan Peserta Sabung Ayam:

  • Pengelola Sabung Ayam: Terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
  • Peserta dan Pihak yang Terlibat: Semua pihak yang terlibat juga dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda yang sama.

Desakan Masyarakat: Penegakan Hukum Harus Segera Dijalankan!

Masyarakat Boyolangu semakin mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap sabung ayam yang sudah sangat meresahkan ini. Mereka tidak lagi ingin hanya mendengar alasan kosong atau janji yang tidak pernah terwujud. “Polisi harus segera bertindak. Ini bukan lagi masalah kecil, sudah jelas ini perjudian ilegal. Hukum harus ditegakkan,” ujar salah seorang warga dengan nada tinggi. Penegakan hukum yang tegas dan cepat sangat dibutuhkan agar sabung ayam ilegal ini segera dihentikan dan tidak berkembang lebih jauh.

Kesimpulan: Hukum Harus Tegak atau Hukum Akan Diperbodohkan!

Jika praktik sabung ayam ilegal di Boyolangu terus dibiarkan, maka hukum akan semakin dipermalukan. Tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, sabung ayam ilegal ini hanya akan semakin berkembang dan merusak tatanan sosial yang ada. Penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah keharusan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi. Jika polisi terus mendiamkan masalah ini, maka masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada sistem hukum dan aparat kepolisian. Sudah saatnya hukum ditegakkan dengan tegas, bukan dibiarkan diteruskan begitu saja!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *