Tambang Galian C Ilegal di Bancar Diduga Dijalankan Tanpa Takut Hukum: LIN Bongkar Dugaan Jaringan Gelap yang Lindungi Operasi Misbakun

Tuban — Aroma permainan kotor dalam dunia pertambangan kembali tercium kuat dari wilayah Jalan Raya Bulu–Jatirogo, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Sebuah tambang galian C yang diduga tanpa izin beroperasi begitu terbuka, tanpa hambatan, seolah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil — bukan bagi pelaku dengan modal besar.

Investigasi yang dilakukan Lembaga Investigasi Negara (LIN) justru menemukan hal jauh lebih gelap: ada dugaan jaringan kuat yang melindungi operasi tambang ilegal tersebut, sehingga penegakan hukum tampak lumpuh dan bungkam.

Anton: “Tambang Ini Ilegal, Besar, Terstruktur, dan Diduga Didanai Oknum Berkepentingan!”

Ketua DPC LIN Tuban, Anton, turun langsung ke lokasi dan tidak ragu menyatakan bahwa operasi penambangan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang berinisial M, dikenal sebagai Misbakun.

“Ini bukan tambang liar kecil. Ini operasi besar, menggunakan alat berat, jalur truk, dan pembiayaan besar. Tidak mungkin berani jalan kalau tidak merasa aman. Diduga ada perlindungan dari oknum tertentu,” tegas Anton.

Ia menyebut bahwa pola operasi tambang ini masuk kategori kejahatan terencana yang tidak hanya melanggar UU Minerba, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah besar.

“Kami tidak menemukan satu pun izin. Tidak ada IUP, tidak ada izin lingkungan, tidak ada dokumen apapun. Ini terang-terangan melawan hukum,” pungkasnya.

Markat N.H: “Kalau Aparat Tidak Bergerak, Itu Bukan Kesalahan — Itu Kejanggalan!”

Ketua DPD LIN Jawa Timur, Markat N.H, yang turut dalam investigasi, menegaskan adanya dugaan pembiaran dari oknum aparat.

“Tambang seluas ini tidak mungkin tidak terpantau. Kalau aparat tidak bergerak, ini bukan kelalaian, ini kejanggalan. Kejanggalan biasanya punya sebab — dan sebab itu sering kali uang,” ujarnya tajam.

Markat menambahkan bahwa rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum jika kasus seperti ini tidak ditindak.

“Kalau benar ada oknum yang ikut menikmati hasil tambang ilegal ini, maka itu adalah kejahatan dalam kejahatan. Pengkhianatan terhadap negara,” katanya.

Ketua Umum LIN: “Bongkar Semua! Pelaku, Penyokong, dan Oknum Pelindung!”

Ketua Umum LIN memberikan instruksi keras agar investigasi diperluas, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

“Kita harus bongkar siapa berada di balik layar. Kejahatan ilegal tidak pernah berdiri sendiri. Ada pelaku, ada penyedia modal, ada operator, dan ada pelindung. Semua harus diseret,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika aparat setempat tidak mampu atau tidak mau menindak, maka LIN akan membawa kasus ini ke Polda Jatim, Mabes Polri, bahkan KPK.

JERAT PIDANA YANG MENGANCAM

1. Pasal 158 UU Minerba

Ancaman: 5 tahun penjara + Rp100 miliar

— Menjerat penambangan tanpa IUP.

2. Pasal 161 UU Minerba

— Menjerat pihak yang membantu, memfasilitasi, atau menyediakan sarana tambang ilegal.

3. Oknum APH yang Diduga Membiarkan Bisa Dijerat:

Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan wewenang

Ancaman: 4 tahun penjara

Pasal 52 KUHP

Hukuman diperberat 1/3 jika pelaku adalah aparat negara.

4. UU 32/2009 — Kerusakan Lingkungan

Pasal 98 ayat (1)

Ancaman: 10 tahun penjara + Rp10 miliar

— Untuk kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin.

Ultimatum LIN: “Jika Polisi Tidak Bergerak, Ini Akan Kami Bawa ke Jakarta!”

Anton mengeluarkan ultimatum keras:

“Dalam waktu dekat, kalau tidak ada tindakan dari aparat Tuban, semua data investigasi akan kami serahkan langsung ke Polda Jatim, Mabes Polri, bahkan KPK. Negara tidak boleh kalah oleh mafia.”

LIN menuntut:

✔ Penutupan total tambang ilegal

✔ Pemeriksaan Misbakun

✔ Pemeriksaan oknum aparat yang diduga membiarkan

✔ Audit kerugian negara

✔ Audit lingkungan

✔ Penindakan tanpa pandang bulu

“Hukum bukan panggung sandiwara. Kalau ada oknum yang bermain, kami akan buka semuanya,” tutup Anton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *